Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi terus lakukan konektivitas nusantara melalui pembangunan sistem transportasi dan juga sistem keselamatan, keamanan, dan pelayanan yang diharapkan dapat menciptakan peradaban baru.
Namun, untuk melakukan hal tersebut Menhub juga menghadapi tantangan yang tidak mudah terkait dengan sulitnya mencari pendanaan untuk pembangunan, serta terjadinya ketidakpastian global yang turut menghantam sektor transportasi.
Oleh karena itu, ia terus melakukan berbagai inovasi untuk mencari sumber pendanaan di luar dari APBN dan membentuk creative financing yang telah dilakukan oleh Kemenhub dengan berkolaborasi dengan berbagai pihak.
Kemudian, dari pembentukan creative financing tersebut sektor transportasi dicatatkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tumbuh sebesar 21,27% di triwulan II-2022 secara yoy.
Selain itu, pada triwulan I-2022 sektor transportasi juga mengalami pertumbuhan positif yaitu mencapai 15,79% dan menjadi salah satu faktor yang mengerek pertumbuhan ekonomi nasional.
Pendanaan tersebut digunakan untuk pembangunan bandara, pelabuhan, stasiun dan rel, terminal, pengadaan pesawat, bus, kapal, kereta api, serta membangun sistem kesalamatan, keamanan, dan pelayanan.
Sehingga, melalui pencapaian tersebut Menhub dinobatkan sebagai Tokoh Konektivitas dan Sistem Transportasi Nasional dalam Rakyat Merdeka Award 2022 di Jakarta. (*) Khoirifa
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More