Justru kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang batas atas (capping) suku bunga deposito perlu diperhatikan. OJK membatasi besaran suku bunga deposito sebesar 75 bps-100 bps di atas BI Rate bagi kelompok bank BUKU III dan IV.
Dengan tingkat suku bunga BI Rate Juli sebesar 6,5%, maka suku bunga deposito maksimum sebesar 7,25 persen-7,5%.
“Jika OJK menggunakan acuan SBI 12 bulan, sebenarnya tidak ada perubahan dalam suku bunga deposito,”ujar Cahyadi dalam risetnya, Kamis, 9 September 2016.
Dalam pandangannya, jika suku bunga deposito tak mengalami perubahan maka suku bunga kredit juga tidak akan turun. Tentunya adalah penting jika kebijakan baru itu bisa mendorong turunnya suku bunga pinjaman.
Selama ini suku bunga pinjaman hampir bergerak turun sangat lambat meski BI Rate telah dipangkas 100 bps sepanjang 2016. Ini dapat dipahami mengingat adanya jeda waktu dalam transmisi perubahan kebijakan moneter.
Namun dalam jangka panjang, kebijakan baru ini dapat mendukung pendalaman pasar keuangan dan memperkuat struktur pasar uang antarbank khususnya segmen tenor 3 bulan-12 bulan.
Ke depan, jika suku bunga kredit dapat turun secara signifikan dan pertumbuhan kredit bisa dipacu hingga 15%, artinya ekonomi 2017 diproyeksikan akan tumbuh lebih tinggi.
“Pasar keuangan yang semakin dalam akan menyebabkan biaya dana perbankan menjadi lebih murah, sehingga mendorong perbankan menurunkan suku bunga kredit. Di sini pemerintah bisa memanfaatkan kebijakan suku bunga baru yang lebih rendah dari BI Rate untuk mendorong bank menurunkan suku bunga kreditnya,” tutupnya. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga