Menguak Dugaan Kegagalan KAP dan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Skandal Kredit Sritex

Menguak Dugaan Kegagalan KAP dan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Skandal Kredit Sritex

Jakarta – Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait kasus kredit macet PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang menghadirkan tiga terdakwa mantan direksi Bank DKI dan saksi dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan pada 27 Maret 2026 membuka babak baru yang mengkhawatirkan bagi ekosistem keuangan nasional.

Fakta-fakta yang terungkap tidak hanya menyoroti dugaan pelanggaran prosedur audit, tetapi juga mengguncang fondasi kepercayaan terhadap sistem audit, pasar modal, serta efektivitas pengawasan otoritas keuangan di Indonesia.

Dalam sidang tersebut terkuak, terkuak adanya indikasi kuat bahwa proses audit terhadap Sritex tidak dijalankan sesuai standar profesional.

Temuan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi menjadi kegagalan sistemik yang berdampak luas terhadap stabilitas sistem keuangan dan perlindungan investor.

Baca juga: Kasus Kredit Macet Sritex: Ketika Numbers Lebih Berharga dari “Nyawa” Integritas Bankir

Indikasi Kegagalan Audit yang Fundamental

Fakta persidangan mengungkap sejumlah penyimpangan serius dalam proses audit:

  • Tidak Dilakukannya Prosedur Dasar Audit

KAP tidak meminta dokumen General Ledger untuk akun krusial seperti Cash in Bank dan Piutang Lain-lain, yang merupakan fondasi dalam memastikan validitas laporan keuangan.

  • Konfirmasi Bank yang Kehilangan Independensi.

Proses konfirmasi saldo ke Bank BRI Cabang Solo justru melibatkan pihak internal perusahaan (Istanto Christian), yang secara prinsip bertentangan dengan independensi audit eksternal.

  • Pengabaian Analisis Mutasi Rekening

Pemeriksaan rekening koran hanya dilakukan pada posisi akhir tahun, tanpa analisis pergerakan transaksi—padahal prosedur ini esensial untuk mendeteksi rekayasa transaksi.

  • Tidak Diuji Akun Material Berisiko Tinggi

Akun Receivables – Non Current atas nama pihak berelasi tidak dilakukan pengujian, meskipun digunakan sebagai lawan jurnal dalam peningkatan saldo kas.

Dugaan Manipulasi Besar yang Lolos dari Pengawasan

Persidangan juga mengungkap dugaan penggelembungan saldo kas pada Bank BRI Cabang Solo dalam jumlah yang sangat signifikan. Rinciannya, tahun 2018: USD11,3 juta menjadi USD36,7 juta, 2019: USD865 ribu menjadi USD82,6 juta, dan 2020: USD649 ribu menjadi USD98,3 juta

Lonjakan tidak wajar ini seharusnya menjadi red flag utama dalam audit oleh KAP maupun booking office Bank BRI Solo. Namun faktanya, laporan keuangan tersebut tetap dinyatakan wajar, dipublikasikan ke publik, dan bahkan menempatkan Sritex dalam indeks LQ45.

Seksinya laporan keuangan yang diduga hasil manipulasi itu menjadi dasar pemberian kredit oleh 28 bank, investor dan vendor dengan total perkiraan hutang Sritex sekitar Rp30 triliun, yakni eksposur kredit ± Rp10 triliun, plus investor dan vendor yang diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp20 triliun.

Situasi ini menunjukkan bahwa kegagalan deteksi tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi berpotensi melibatkan rantai pengawasan yang lebih luas.

Dampak Sistemik: Investor dan Stabilitas Pasar Terancam

Ribuan investor pasar modal mengambil keputusan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit tersebut. Jika dugaan manipulasi ini terbukti, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan korporasi, melainkan distorsi informasi publik secara massif, pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan (disclosure) dan ancaman terhadap integritas pasar modal Indonesia

Anomali Penegakan Hukum: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Fakta persidangan juga memunculkan pertanyaan serius mengenai arah penegakan hukum. Di satu sisi, mantan direksi Bank DKI yang mengambil keputusan kredit berdasarkan SOP dan mengacu pada laporan keuangan yang telah diaudit dan dipublikasikan justru kini berstatus sebagai terdakwa.

Di sisi lain, pihak-pihak yang diduga berperan dalam penyusunan dan validasi laporan keuangan yang bermasalah belum terlihat diproses secara proporsional.

Kondisi ini menciptakan persepsi kuat adanya ketimpangan penegakan hukum dan potensi salah arah dalam penentuan pertanggungjawaban pidana.

Baca juga: Di Persidangan Kredit Sritex, Saksi Bank DKI dan Notaris Beberkan Alur Pengajuan Pinjaman

Seruan Tegas Evaluasi dan Tindakan Negara

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, 28 Maret 2026, penasihat hukum terdakwa Babay Parid Wazdi dari MRP, Dodi Abdul Kadir, serta Taofiq Nugroho dari LBH Muhammadiyah menilai bahwa kasus ini telah melampaui ranah individu dan memasuki level krisis kepercayaan sistemik.

Oleh karena itu, mereka mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap KAP dan proses audit yang dilakukan.

Tak hanya itu, mereka juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil regulator dan pihak terkait guna memastikan akuntabilitas publik.

Selanjutnya, penegak hukum untuk menelusuri secara utuh rantai peristiwa, termasuk potensi peran pihak lain dalam manipulasi laporan keuangan dan evaluasi menyeluruh terhadap standar audit, dan pengawasan KAP.

Dodi Abdul Kadir, serta Taofiq Nugroho dari LBH Muhammadiyah juga menegaskan bahwa keputusan pemberian kredit yang dilakukan klien mereka telah melalui proses yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan standar operasional perbankan.

Mereka juga menekankan bahwa laporan keuangan Sritex telah diaudit oleh KAP, telah dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), bahkan memperoleh predikat LQ45.

Sehingga, penilaian terhadap pertanggungjawaban pidana harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berbasis pada keseluruhan fakta persidangan, bukan secara parsial.

Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan ujian serius bagi integritas profesi akuntan publik, kredibilitas sistem perbankan, serta kepercayaan investor.

Tanpa langkah korektif yang tegas, peristiwa ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia usaha dan sistem keuangan nasional. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62