Jangan lupa bahwa potensi risiko itu akan lebih tinggi ketika kelak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong multifinance untuk ikut mengucurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam membiayai sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Belum lagi pembiayaan sektor properti dan bahkan infrastruktur.
Hal itu mengandung arti bahwa multifinance bukan hanya menggarap kredit konsumsi, melainkan juga kredit produktif, yakni kredit modal kerja dan kredit investasi. Sarinya, masa depan bisnis multifinance akan makin cerah. Akibatnya, multifinance mau tak mau wajib meningkatkan modal.
Modal dapat digali dengan berbagai cara, seperti penawaran saham perdana (initial public offering atau IPO), penerbitan subordinasi obligasi (subdebt), atau pengucuran dana segar (fresh fund). Namun, sesungguhnya, modal juga dapat dicetak dari laba ditahan (retained earnings) pada tahun berjalan untuk tahun berikutnya.
Keempat, menanti buah penurunan suku bunga acuan BI 7 Day Repo Rate. Pada 22 Agustus 2017 BI telah menurunkan suku bunga acuan 25 basis poin (bps) dari 4,75% menjadi 4,50%. Tentu saja, penurunan itu amat diharapkan dapat mendorong penurunan suku bunga deposito, yang ujungnya akan menyetrum suku bunga kredit untuk ikut turun. Alhasil, sektor riil akan makin banyak menikmati kredit perbankan yang kemudian mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, sudah pasti memerlukan waktu (time lag) antara penurunan suku bunga deposito dan penurunan suku bunga kredit perbankan. Tidak bisa langsung. Hal ini kadang-kadang yang sulit dipahami oleh masyarakat awam. Nah, ketika akhirnya suku bunga kredit menurun pelan dan pasti, maka roda bisnis multifinance pun akan menggelinding lebih kencang lantaran ekonomi juga makin tumbuh dan berkembang.
Kelima, menawarkan suku bunga tetap (fixed rate) kepada konsumen. Selama ini multifinance hanya menawarkan suku bunga flat untuk kredit mobil dan sepeda motor. Suku bunga flat merupakan sistem perhitungan suku bunga dengan angsuran yang sama hingga tenor selesai.
Mengapa multifinance tidak menggali inovasi dengan menawarkan suku bunga tetap, misalnya untuk tenor lima tahun, meliputi dua tahun pertama dengan suku bunga tetap dilanjutkan dengan tiga tahun kedua dengan suku bunga mengambang (floating rate)? Suku bunga mengambang adalah suku bunga yang mengikuti perubahan suku bunga acuan.
Tawaran suku bunga seperti itu akan lebih menarik karena angsuran akan bisa turun ketika suku bunga acuan turun. Ketika suku bunga acuan turun, tapi suku bunga mengambang tidak turun, Anda sebagai konsumen dapat meminta perubahan suku bunga, mengingat bank atau multifinance wajib menurunkan suku bunga mengambang dengan mengikuti perubahan suku bunga acuan.
Dengan mengambil langkah strategis demikian, multifinance bakal lebih gemerincing. (*)
Jakarta - Donald Trump telah kembali terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) pada Pemilu yang… Read More
Jakarta - Romy Wijayanto, Direktur Keuangan & Strategi Bank DKI menerima penghargaan sebagai Most Popular… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran kredit perbankan pada Oktober 2024 tercatat sebesar Rp7.576,8 triliun, atau… Read More
Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan peran strategis koperasi, khususnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam… Read More
Jakarta – Optimisme para pelaku usaha di Inggris terhadap ekonomi di Tanah Air masih solid.… Read More
Jakarta – Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) baru saja menghelat Securities Crowdfunding Day 2024.… Read More