ISSI merupakan indeks saham yang mencerminkan keseluruhan saham syariah yang tercatat di BEI. Konstituen ISSI adalah keseluruhan saham syariah tercatat di BEI dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Konstituen ISSI direview setiap 6 bulan sekali (Mei dan November) dan dipublikasikan pada awal bulan berikutnya. Konstituen ISSI juga dilakukan penyesuaian apabila ada saham syariah yang baru tercatat atau dihapuskan dari DES.
Metode perhitungan indeks ISSI menggunakan rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar. Tahun dasar yang digunakan dalam perhitungan ISSI adalah awal penerbitan DES yaitu Desember 2007.
Saat ini konstituen ISSI ada 331 saham.Kriteria pemilihan saham syariah didasarkan kepada Peraturan Bapepam & LK (sekarang menjadi OJK).
Efek berupa saham yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik masuk dalam kriteria syariah sepanjang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti Perjudian dan permainan yang tergolong judi, perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa, perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu, Jasa keuangan ribawi, seperti bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga, serta jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
Selain itu memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut, total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total assets tidak lebih dari 45 persen (empat puluh lima per seratus), total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen (sepuluh per seratus). (*)