Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group
HARI-HARI ini kita disuguhi satu ironi klasik negeri yang katanya tengah “bertumbuh”. Di satu sisi, pemerintah pusat memangkas alokasi transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 dari Rp919 triliun menjadi sekitar Rp692,995 triliun, sebuah pemotongan yang bukan main besarnya. Di sisi lain, sejumlah daerah mulai mengerem proyek pembangunan, menunda belanja modal, dan memangkas program layanan publik karena ruang fiskal yang menyempit. Batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pun ditarik dari 3,35-3,75 persen menjadi hanya 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah.
Pertanyaannya lalu sederhana: kalau transfer dari pusat dipotong dan APBD diikat ketat, daerah mau pakai apa untuk berutang pembangunan? Siapa yang mau meminjamkan uang kepada mereka? Dan jawabannya—atau setidaknya harapannya—adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Hanya saja, ada ganjalan besar: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) membatasi total portofolio kredit BPD kepada pihak terkait—dalam hal ini pemerintah daerah pemegang saham—paling tinggi 10 persen dari modal bank. Dengan kata lain, ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov), misalnya, ingin mempercepat pembangunan atau BUMD-nya membutuhkan pembiayaan, BPD-nya sendiri—yang justru dimiliki oleh pemda itu—langsung terhalang oleh tembok angka 10 persen itu.
Infobank tidak sedang mengatakan bahwa regulasi BMPK itu keliru. Sebaliknya, prinsip kehati-hatian dalam perbankan adalah fondasi yang tidak boleh diganggu gugat. POJK BMPK yang berlaku saat ini memberikan fondasi prudential yang sangat penting dalam mengendalikan konsentrasi risiko pada industri perbankan, sebagaimana diakui dalam usulan kajian kebijakan yang diajukan oleh Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada beberapa waktu lalu.
Tetapi persoalannya adalah: apakah perlakuan yang sama antara BPD dan bank swasta besar, antara pemda pemegang saham BPD dan “pihak terkait” dalam arti korporasi biasa, sesungguhnya masih masuk akal dalam konteks ekonomi politik daerah saat ini?
Baca juga: Ketua Asbanda: BPD Harus jadi Orkestrator Keuangan Daerah, Bukan Sekadar Penyalur Dana
Harus jujur. BPD bagi sebuah daerah bukan sekadar “anak perusahaan” atau “pihak terkait” dalam pengertian teknis perbankan semata. Pemda adalah pemilik sekaligus pengguna jasa sekaligus mitra strategis dalam ekosistem pembangunan daerah.
Relasi BPD-pemda mengandung public policy nexus yang tidak bisa disamakan dengan hubungan antara bank swasta dan pemiliknya yang murni mencari keuntungan pribadi. Ini bukan dalih untuk melonggarkan pengawasan, melainkan alasan untuk menilai risiko secara lebih presisi—sesuatu yang semestinya menjadi inti dari prinsip kehati-hatian itu sendiri.
Ketua Umum Asbanda Agus H. Widodo dalam sambutannya dalam acara The Asian Post menyatakan bahwa BPD harus bertransformasi dari sekadar parking fund dana APBD menjadi orkestrator keuangan daerah yang menggerakkan sektor riil dan UMKM. Pernyataan ini muncul di saat yang tepat karena pengetatan TKD justru membuka peluang bagi BPD untuk memperkuat peran intermediasi ke sektor produktif. Tetapi bagaimana mungkin BPD menjadi “motor ekonomi daerah” kalau aturan mainnya masih membatasi mereka sebagai penonton yang tak boleh terlalu dekat dengan pemain utama?
Di sinilah kita perlu menggunakan cara pandang baru, bukan sekadar mengikuti aturan secara harfiah. Usulan yang diajukan Asbanda kepada OJK pada prinsipnya sederhana: tidak meminta penghapusan BMPK, tidak meminta privilege tanpa batas, dan tentu saja tidak meminta pelepasan prinsip kehati-hatian. Yang diminta adalah recalibration—penyesuaian terbatas, terukur, dan berbasis risiko atas dua area utama.
Pertama, pembiayaan kepada pemerintah daerah pemegang saham BPD untuk program pembangunan tertentu yang memiliki sumber pengembalian jelas, didukung APBD multiyears, dan dilengkapi mitigasi risiko serta tata kelola yang kuat.
Kedua, perlakuan prudential khusus terhadap pembiayaan kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tertentu, terutama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), yang memiliki arus kas operasional dan tata kelola keuangan yang memadai untuk dinilai secara individual.
Ini bukan tandingan terhadap kerangka Basel. Sebaliknya, kerangka large exposures Basel justru memberikan ruang bagi perlakuan khusus untuk jenis eksposur tertentu. Sovereign exposures dikecualikan, sementara public sector entities dapat memperoleh perlakuan khusus dalam kondisi tertentu. Inti dari prinsip Basel adalah membatasi potensi kerugian maksimum dari kegagalan counterparty—bukan membekukan seluruh aktivitas pembiayaan hanya karena bentuknya “pihak terkait”.
Yang terpenting dalam usulan ini adalah safeguard yang menyertainya. Untuk pembiayaan kepada pemda, safeguards yang diusulkan meliputi pembiayaan hanya untuk proyek atau program tertentu (bukan pembiayaan umum tanpa tujuan), dukungan legal dan persetujuan sesuai ketentuan pembiayaan daerah, pengikatan sumber pengembalian yang jelas, escrow account atau debt service reserve account, due diligence fiskal daerah, penilaian sensitivitas terhadap perubahan transfer pusat dan PAD, early warning triggers, serta pelaporan khusus ke OJK.
Untuk BLUD, safeguards mencakup laporan keuangan tersendiri, arus kas operasional yang dapat diverifikasi, rekening kas BLUD pada bank yang ditunjuk, ketentuan debt service coverage ratio minimum, covenant atas penggunaan dana, serta tata kelola dan audit yang memadai.
Ini bukan paket longgar. Ini justru paket yang lebih ketat dari sekadar menaati batas 10 persen tanpa pertanyaan. Karena di balik angka 10 persen itu, seringkali tidak ada tanya jawab substansial tentang proyek apa yang dibiayai, bagaimana arus kasnya, siapa yang menjamin, dan apa yang terjadi jika terjadi kegagalan. Dengan pendekatan qualified exposure yang diusulkan, setiap transaksi akan melewati due diligence yang lebih mendalam, approval yang lebih tinggi, dan supervisory reporting yang lebih intensif. Secara prudential, ini bukan kemunduran melainkan peningkatan kualitas underwriting.
Infobank khawatir ada yang akan membaca usulan ini sebagai “pelonggaran” atau “lobby BPD”. Itu bacaan yang dangkal. Karena yang diusulkan bukan deregulasi dalam arti mengurangi pengawasan, melainkan mendesain ulang pengawasan agar lebih presisi terhadap karakteristik risiko yang sesungguhnya. Ini adalah logika yang sama dengan apa yang pernah saya tulis dalam berbagai kesempatan di era deregulasi akhir 1980-an: resistensi terhadap penyesuaian kebijakan seringkali tidak datang dari mereka yang akan diatur, melainkan dari birokrasi yang takut kehilangan kuasa atas “pasar gelap kekuasaan dan keadilan”.
Tentu saja OJK berkewajiban menjaga stabilitas sistem perbankan. Tugas itu tidak bisa ditawar. Tetapi menjaga stabilitas bukan berarti membiarkan aturan yang seragam menghambat fungsi intermediasi BPD di saat daerah sedang paling membutuhkan suntikan pembiayaan. Apalagi ketika masyarakat tahu bahwa belanja pemerintah memiliki multiplier effect terhadap perekonomian daerah, dan berbagai kajian International Monetary Fund (IMF) menunjukkan bahwa fiscal multiplier cenderung lebih besar dalam kondisi pelemahan ekonomi. Menahan belanja publik di saat ekonomi melambat berarti ikut menahan denyut kehidupan ekonomi rakyat di daerah.
Banyak kajian menilai bahwa pengetatan defisit APBD di tengah penurunan TKD membuat daerah kehilangan dua ruang fiskal sekaligus—di sisi pendapatan dan pembiayaan. Ketika transfer berkurang, yang pertama terpangkas biasanya belanja modal, pemeliharaan, dan program layanan yang langsung mendorong aktivitas ekonomi lokal.
Dalam situasi seperti ini, BPD harus hadir sebagai shock absorber yang sah dan paling memahami ekosistem ekonomi daerah. Bukan sekadar bank kredit konsumtif ASN yang pasif menunggu setoran gaji.
Untuk itu — yang kita butuhkan sekarang bukanlah perdebatan ideologis antara “deregulasi” dan “regulasi ketat”. Yang kita butuhkan adalah pendekatan pragmatis yang bertumpu pada tiga hal: cara pandang baru, data, dan tata kelola. Apakah akal sehat mengatakan bahwa pemberian kredit BPD kepada pemda untuk proyek infrastruktur dasar yang jelas sumber pengembaliannya dan diawasi ketat memiliki profil risiko yang sama dengan kredit bank swasta kepada perusahaan afiliasinya yang tak jelas ujungnya? Tentu tidak. Apakah data menunjukkan bahwa fiskal daerah sedang tertekan dan membutuhkan sumber pembiayaan alternatif? Jelas. Apakah tata kelola memungkinkan kita membedakan mana proyek yang layak dan mana yang tidak? Itulah fungsi dari safeguard yang diusulkan.
Baca juga: Undian Simpeda Tahun XXXVI-2026, Wali Kota Surakarta Dorong Sinergi dan Pembiayaan Daerah
Akhirnya bahwa ke depan, kekuatan ekonomi daerah tidak hanya ditentukan oleh APBD, tetapi juga oleh seberapa kuat BPD mampu mengelola, menggerakkan, dan mengakselerasi aliran dana di daerah. Ini bukan sekadar wacana. Ini kebutuhan mendesak di saat ruang fiskal daerah semakin sempit. Dan ini bisa terjadi jika OJK bersedia mempertimbangkan penyesuaian terbatas yang diusulkan—bukan dengan membuka pintu selebar-lebarnya, melainkan dengan mendesain koridor yang jelas, syarat yang ketat, dan pengawasan yang intensif.
Sebab pada akhirnya, prinsip kehati-hatian tidak boleh menjadi tameng untuk mempertahankan status quo yang sudah tidak relevan. Sebaliknya, kehati-hatian yang sejati justru menuntut kita untuk terus menyesuaikan diri dengan realitas di lapangan—selama fondasi stabilitas tetap dijaga.
Usulan Asbanda kepada OJK adalah undangan untuk melakukan penyesuaian itu. Kini tinggal OJK yang menjawab: apakah kita cukup berani untuk mengatur ulang kehati-hatian, atau kita akan terus mempertahankan tembok yang mungkin sudah tidak pada tempatnya lagi? Pilihan ada di tangan kita semua—terutama di tangan para pengawas yang memahami bahwa stabilitas dan pembangunan bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan, melainkan dua sisi dari koin yang sama.







