Jakarta – Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan atau RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun demikian, hingga kuartal terakhir tahun ini belum terdengar tindak lanjut untuk membahas rancangan undang-undang tersebut. RUU Daerah Kepulauan ini merupakan usulan atau inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sudah masuk parlemen sejak 2015, setelah sebelumnya berubah nama dari RUU Provinsi Kepulauan.
Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengatakan, tantangan dalam pengelolaan daerah kepulauan antara lain mendorong pembangunan di gugusan pulau, mengintensifkan konektivitas penduduk yang bermukim di gugusan pulau, penanganan laut yang umumnya 70-80 persen dari luas wilayah keseluruhan.
Ali Mazi mengatakan, sudah 17 tahun daerah provinsi kepulauan memperjuangkan RUU ini. “Kami tidak meminta otonomi daerah, melainkan perlakuan yang sama antara daerah berciri kepulauan dengan daerah berdiri daratan,” ujar Ali Mazi dalam Focus Group Discussion RUU Daerah Kepulauan, belum lama ini di Jakarta.
Ali Mazi menjelaskan, daerah kepulauan di Indonesia meliputi Daerah Tingkat I, yaitu Provinsi Maluku, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tenggara. Ada pula Daerah Tingkat II, di antaranya Pemerintah Kota Batam, Bima, Ambon, Natuna, Biak Numfor, dan lainnya. “Negara harus hadir untuk menopang kehidupan rakyat yang tinggal di gugusan pulau,” ucapnya.
Dia mencontohkan, pembagian Dana Alokasi Umum atau (DAU) dari pemerintah pusat dihitung berdasarkan luas wilayah daratan dan jumlah penduduk. Sementara faktanya, daerah berciri kepulauan memiliki perairan yang lebih luas ketimbang daratan dan jumlah penduduk lebih sedikit yang tersebar di pulau-pulau. “Kalau air pasang, berkurang daratan kami,” tegasnya.
Sementara untuk mengelola wilayah laut, menurut Ali Mazi, pemerintah pusat sudah mengatur bahwa tidak ada lagi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Kewenangan mengelola wilayah laut 0-12 mil dari garis pantai berada di tingkat provinsi, dan selebihnya dipegang oleh pemerintah pusat.
“Indonesia adalah poros maritim dunia dan berciri negara kepulauan. Tetapi masyarakat yang tinggal di kepulauan sangat menderita karena hanya berharap dari laut,” kata Ali Mazi.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono berharap pemerintah pusat dan fraksi-fraksi di DPR memperhatikan keberlanjutan pembahasan RUU Daerah Kepulauan. “Presiden Joko Widodo dapat memberikan perhatian langsung. Dan setiap kali kami (pimpinan DPD) bertemu dengan presiden, kami selalu menyampaikan RUU ini,” ungkap Nono Sampono.
Ia melanjutkan, perjalanan RUU Daerah Kepulauan pada masa kerja DPR periode lalu lebih maju karena sudah terbentuk panitia khusus yang diketuai oleh Edison Betaubun dari Partai Golkar dan wakilnya Mercy Chriesty Barends dari PDIP. “Ketika sudah di ujung kemudian masuk pembahasan dengan pemerintah, dari tujuh kementerian yang diutus, empat di antaranya tidak menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM). Artinya, (pembahasan) tidak bisa berlanjut,” paparnya.
RUU Daerah Kepulauan, lanjut Nono, memiliki semangat untuk pemerataan pembangunan antara daerah berbasis daratan atau kontinental dengan daerah berbasis kepulauan atau perairan. “RUU Daerah Kepulauan tidak meminta otonomi khusus, melainkan perlakuan khusus. Kalau dibiarkan begini terus, akan menjadi persoalan tak berkesudahan,” ujarnya.
Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir (Aspeksindo) Rokhmin Dahuri mengatakan, mahalnya ongkos distribusi dan biaya transportasi merupakan salah satu dampak dari kondisi daerah berciri kepulauan dibandingkan dengan daerah berciri daratan. Hingga kini, menurut dia, biaya logistik dan transportasi di Indonesia menjadi yang tertinggi, yakni sekitar 25 persen. Padahal di negara lain, angkanya kurang dari 15 persen. “Daerah kepulauan akan terus melarat kalau anggaran hanya dihitung berdasarkan jumlah penduduk dan luas daratan,” katanya.
Rokhmin menunjukkan akibat dari disparitas pembangunan yang jomplang ini. Pulau Jawa menopang 58 persen perekonomian nasional, padahal luasnya hanya 15 persen dari total wilayah Indonesia. Sementara daerah lain yang luasnya 85 persen, hanya berkontribusi sebesar 19,5 untuk perekonomian nasional.
Kepala Badan Penghubung Provinsi NTT, Donald Isaac menyampaikan kondisi geografis di daerahnya. NTT memiliki 600 pulau dan yang berpenghuni sebanyak 44 pulau. Masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terluar umumnya akan terisolasi selama empat bulan atau selama musim hujan. “Biasanya sepanjang November sampai Januari angin amat kencang dan ketinggian ombak bisa mencapai enam meter,” katanya. (*)