Aneka Stimulus Properti
Harap diakui bahwa pemerintah telah meluncurkan aneka stimulus untuk menggairahkan sektor properti.
Pertama, pemerintah meluncurkan Program Sejuta Rumah pada April 2015. Program itu merupakan program perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibiayai melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Lahirnya Program Sejuta Rumah itu dianggap sebagai keberpihakan dan kepedulian konkret pemerintah untuk menyediakan rumah yang layak huni bagi rakyat Indonesia. Program tersebut sungguh diharapkan menjadi katalisator atau motor penggerak sektor properti yang kurang darah.
Guna mengerek KPR FLPP itu, pemerintah menurunkan suku bunga tetap (fixed rates) dari 7,25% menjadi 5% dengan tenor kredit sampai 20 tahun. Bahkan pemerintah juga menurunkan uang muka menjadi 1%. Namun harap perhatikan bahwa dengan uang muka 1% itu berarti angsuran per bulan akan lebih tinggi. Ingatlah semakin rendah uang muka akan semakin tinggi angsuran per bulan.
Untuk itu, nasabah KPR FLPP dianjurkan untuk menambah uang muka sehingga lebih tinggi yang akan menekan angsuran. Selain itu, sekalipun 60% target Program Sejuta Rumah itu ditujukan untuk MBR, tetapi itu tidak berarti rumah bersubsidi rumah yang kurang berkualitas. Tegasnya, kualitas pembangunan rumah wajib terus ditingkatkan.
Kedua, perubahan loan to value (LTV) dari 80% menjadi 85%. Itu berarti uang muka (down payment) turun dari 20% menjadi 15% dari nilai jual rumah. Penurunan uang muka itu bertujuan untuk menjembatani daya beli (purchasing power) masyarakat level menengah ke bawah yang belum pulih benar. Saat ini, kekuatan finansial masyarakat masih kurang berdaya sehingga kurang mampu untuk membeli rumah dengan uang muka tinggi.
Ketiga, pemangkasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari 5% menjadi 2,5%. Stimulus tersebut sangat diharapkan dapat mendorong orang berduit untuk melakukan investasi berupa properti baik apartemen maupun rumah. Apalagi ketika dana repatriasi makin banyak untuk membeli properti atau berinvestasi di dana investasi real estates (DIRE).
Keempat, pemangkasan izin pembangunan perumahan dari 44 buah menjadi 11 buah. Hal ini pun bertujuan untuk merangsang sektor properti kembali bangkit sebagai sektor pendorong tumbuhnya kesempatan kerja ke depan.
Hal penting untuk dilakukan oleh pemerintah pusat adalah mendesak pemerintah daerah untuk mengubah peraturan daerah (perda) sesuai dengan perubahan yang telah disetujui pemerintah pusat. Di sinilah dibutuhkan koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga setiap perubahan perizinan pembangunan perumahan cepat diberlakukan. (Bersambung ke halaman berikutnya)