Oleh Ryan Kiryanto, Praktisi Perbankan, Ekonom Senior, dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI)
PEMERINTAH, lembaga regulator/otoritas dan pengambil kebijakan, self regulatory organization (SRO), serta segenap pelaku pasar modal Indonesia harus segera berbenah untuk meningkatkan kredibilitas bursa dan kepercayaan publik.
Belum lama ini (8/7/2026), S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang berpotensi mengalami reklasifikasi pasar pada tahun 2027. Bahkan, penyedia indeks global itu mewanti-wanti saham-saham di Indonesia bisa digeser ke klasifikasi special measures atau frontier apabila persoalan transparansi dan likuiditas pasar belum terselesaikan.
Untuk itu, S&P DJI terus memantau perkembangan terkait transparansi kepemilikan saham di Indonesia dengan mengacu pada panduan baru yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah itu diambil untuk mengatasi kekhawatiran mengenai keterbukaan informasi dan potensi dampaknya terhadap likuiditas pasar.
Singkat kata, jika berbagai persoalan tersebut masih belum terselesaikan dalam waktu satu tahun kalender sejak special measures mulai diberlakukan, maka klasifikasi pasar Indonesia akan dievaluasi kembali dalam tinjauan tahunan berikutnya.
Untuk dicatat, Indonesia masuk ke dalam daftar pantauan atau watchlist S&P DJI bersama dengan Turki dan Nigeria. Kedua negara tersebut juga berpotensi untuk dipindahkan ke klasifikasi special measures atau frontier. Klasifikasi pasar Turki saat ini emerging, sementara Nigeria di pasar standalone.
Langkah Responsif
Sejak penilaian S&P DJI – bahkan setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) memberikan ”peringatan konstruktif” kepada otoritas bursa domestik untuk melakukan beberapa langkah perbaikan – maka pemerintah, regulator, SRO, dan pelaku bursa pun mulai melakukan upaya-upaya perbaikan sebagaimana disarankan lembaga pemeringkat tersebut.
Pada 18 Juni 2026, MSCI – perusahaan riset investasi global asal Amerika Serikat penyedia data, analisis, dan indeks pasar saham yang dijadikan acuan utama (benchmark) bagi manajer investasi dan investor institusi di seluruh dunia – melayangkan kekhawatiran dan peringatan kepada otoritas pasar modal Indonesia, termasuk BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengenai kelayakan investasi (investability) serta transparansi pasar.
Peringatan MSCI tersebut terkait dengan kualitas informasi pasar, akses bagi investor asing, hingga ketersediaan keterbukaan informasi dalam bahasa Inggris.
Lalu, sebagai tindak lanjut dari evaluasi tersebut, dalam Annual Market Classification Review pada 23 Juni 2026, MSCI memutuskan untuk tetap mempertahankan status Indonesia di pasar berkembang atau emerging market, namun memperpanjang masa evaluasi hingga November 2026. Pada peninjauan indeks (index review) 7 Juli 2026, MSCI juga masih membekukan seluruh kenaikan kuota saham Indonesia dan belum memasukkan saham baru ke dalam indeks mereka, yakni MSCI Investable Market Indexes (IMI).
Selain itu, penyedia indeks global itu tidak akan menerapkan kenaikan klasifikasi antarindeks berdasarkan segmen ukuran, termasuk perpindahan dari small cap ke standard. MSCI akan tetap menghapus saham-saham yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia sebagai bagian dari kerangka High Shareholding Concentration (HSC). MSCI akan mengadopsi data pengungkapan saham 1 persen untuk menyesuaikan estimasi free float dalam tinjauan terbarunya.
Di lain sisi, MSCI menambahkan informasi lebih lanjut mengenai tinjauan pasar Indonesia akan disajikan sebelum review indeks November 2026. Sebelumnya, MSCI Inc tetap mempertahankan status bursa saham Indonesia di emerging markets. Meskipun demikian, MSCI menilai kualitas informasi dan transparansi pasar Indonesia memburuk sehingga harus diperbaiki.
Otoritas pasar modal merespons positif catatan-catatan kritis-konstruktif tersebut dan menjadikannya sebagai momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda-agenda reformasi pasar modal yang telah dicanangkan sejak awal tahun ini. Maka, sejak itulah otoritas bursa mulai memperbaiki ”kelemahan-kelemahan” yang menjadi catatan kritis, baik oleh MSCI maupun S&P DJI.
Beberapa agenda yang didorong di antaranya peningkatan kualitas data kepemilikan saham, penguatan keterbukaan informasi, pengembangan kerangka pelaporan beneficial ownership, peningkatan kapasitas pengawasan perdagangan, hingga penyempurnaan regulasi untuk mendukung pelindungan investor.
Paralel dengan upaya-upaya tersebut, SRO bursa saham domestik juga terus menjalin komunikasi dengan lembaga-lembaga pemeringkat internasional untuk memberikan keyakinan bahwa catatan-catatan mereka direspons dengan baik melalui tindakan korektif nyata. Harapannya tentu yudisium yang kelak diberikan kepada pasar modal Indonesia akan membaik sehingga mampu menjadi pilihan terbaik bagi investor mancanegara.
Baca juga: Respons Bos BEI usai Pasar Modal RI Terancam Turun ke Frontier Market
Persepsi Pelaku Pasar Modal
Atas catatan-catatan lembaga pemeringkat global tersebut, sejumlah saham mengalami koreksi tajam. Bahkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI yang digadang-gadang mampu menyentuh level 10.000 di tahun ini mengalami penurunan cukup ekstrem secara persisten.
IHSG pada penutupan perdagangan Rabu, 8 Juli 2026, anjlok 107,41 poin atau 1,89 persen dan parkir di level 5.873,37. Pelemahan ini terjadi di tengah sentimen negatif terkait potensi penurunan status pasar Indonesia oleh S&P DJI dan depresiasi rupiah yang menembus Rp18.000 per dolar AS (USD).
Logis jika sebagian besar analis bursa berpendapat ruang rerating atau upside IHSG masih akan terbatas sampai akhir tahun ini. Investor asing berbasis indeks belum punya alasan kuat untuk menambah eksposur sampai keluarnya tinjauan MSCI pada November 2026 nanti.
Saat ini level kepercayaan investor atau pemodal lokal dan asing tengah menyusut. Terkait hal itu, perlu atensi besar dan langkah nyata dari pemerintah, regulator, SRO, dan segenap anggota bursa untuk secara bersama-sama ”memperbaiki keadaan”. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan investor atau pemodal (lokal maupun asing) dapat pulih kembali, dan para analis pun berkenan memberikan catatan positif terhadap prospek bursa ke depan.
Harus dipahami, nilai transaksi bursa yang menyusut menunjukkan conviction pasar masih rendah. Situasi itu memperlihatkan penguatan IHSG belakangan belum ditopang partisipasi pasar yang kuat. Diduga, sebagian dana bergeser ke instrumen defensif, seperti money market fund, deposito, obligasi pemerintah tenor pendek-menengah, dan dolar AS atau emas. Di saham, investor cenderung memilih big caps yang likuid, free float lebih jelas, governance lebih baik, neraca kuat, serta mempunyai arus kas dan dividen stabil.
Diharapkan regulator dapat menerapkan reformasi bursa saham Indonesia dengan konsisten dan menghasilkan perbaikan nyata. Dalam satu atau dua bulan ke depan regulator bisa menyajikan bukti nyata kondisi before and after atas implementasi regulasi baru sehingga menjadi sentimen positif untuk pasar modal domestik.
Sebagian kecil analis bursa menilai, keputusan MSCI yang masih mempertahankan status freeze terhadap Indonesia bukan berarti peluang turun kasta makin besar. MSCI diperkirakan masih mengevaluasi efektivitas reformasi pasar modal yang telah dilakukan regulator, termasuk penggunaan data High Shareholding Concentration (HSC), klasifikasi investor yang lebih rinci, serta pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen.
Transparansi Komunikasi
Memasuki semester kedua tahun ini, pergerakan bursa saham domestik memang belum menggembirakan. Namun, sebagian pelaku bursa meyakini bahwa risiko pasar modal Indonesia turun ke frontier market telah menyusut dibandingkan sebelum keputusan MSCI pada Juni lalu, meskipun kekhawatiran itu belum sepenuhnya hilang.
Di sinilah perlunya regulator/otoritas, lembaga pengambil kebijakan, bersama dengan segenap pemangku kepentingan pasar modal Indonesia meningkatkan aktivitas komunikasi secara transparan untuk menggugah kembali atensi dan kepercayaan publik.
Update perkembangan dan kebijakan responsif yang sudah, sedang, dan akan dikerjakan harus dikomunikasikan ke publik untuk menghindari informasi yang tidak valid (misinformasi atau disinformasi). Rilis realisasi aktivitas otoritas bersama dengan SRO dan anggota bursa penting untuk pengingat bagi investor dalam menentukan posisi investasinya.
Beberapa komunikasi berikut ini merupakan upaya yang baik untuk mengembalikan, menjaga, dan sekaligus meningkatkan public trust. Pertama, pada Senin (15/6/2026), BEI bersama Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE) meluncurkan temuan awal Census on Women in Executive Leadership Team (ELT) in IDX200 Companies (2022–2025) di Main Hall BEI, Jakarta.
Acara bertema “From Disclosure to Impact: Advancing Women’s Leadership in IDX200 Companies” ini dihadiri lebih dari 200 pemimpin perusahaan, regulator, dan pembuat kebijakan untuk membahas penguatan kesetaraan gender dalam kepemimpinan korporasi sebagai bagian dari agenda environmental, social, and governance (ESG),yakni standar pengukuran dampak keberlanjutan dan etika perusahaan dalam pengambilan keputusan bisnis dan investasi.
Kedua, pada Rabu (17/6/2026), BEI bersama OJK, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyelenggarakan dua forum strategis, yaitu “Diskusi Sinergi dalam Menjaga Stabilitas dan Resiliensi Pasar Modal Indonesia” dan “Capital Market Insight: Pengaturan Buyback dan Market Update” untuk membahas reformasi pasar modal, stabilitas pasar, dan pembaruan kebijakan buyback saham.
Dalam forum tersebut, regulator dan SRO menyampaikan progres reformasi transparansi pasar, termasuk peningkatan batas free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen, keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, serta HSC guna memperkuat kepercayaan investor.
Di tengah ketidakpastian global, BEI menegaskan ketahanan pasar modal Indonesia yang tecermin dari rata-rata nilai transaksi harian sebesar Rp24,7 triliun, jumlah investor yang melampaui 28,3 juta, dan 80 persen emiten yang membukukan laba positif pada kuartal I-2026.
Melalui forum tersebut, BEI juga mendorong pemanfaatan kebijakan buyback saham sebagai strategi untuk memperkuat nilai jangka panjang pemegang saham. Terbukti, sejumlah emiten telah melakukan aksi buyback saham mereka.
Ketiga, pada Kamis (18/6/2026), BEI menjadi tuan rumah forum bertajuk “Strengthening Market Integrity: Towards a New Era of Ownership Transparency in the Capital Market” yang diselenggarakan oleh Koalisi Antikorupsi Indonesia (KAKI), Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), dan Center for International Private Enterprise (CIPE) di Main Hall BEI.
Forum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan transparansi guna mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang lebih kredibel dan berdaya saing. Forum ini juga menekankan pentingnya transparansi kepemilikan (ownership transparency) dalam memperkuat integritas pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Baca juga: Pekan Depan Ada 6 IPO Baru di BEI, Simak Harga Penawaran dan Jadwalnya
Catatan Penutup
Keterbukaan komunikasi oleh pihak berwenang di pasar modal Indonesia menjadi sangat penting dan kritikal ketika arus modal keluar (capital outflows) masih berlanjut hingga akhir semester pertama tahun ini. Di sepanjang Januari 2026 saja terjadi tekanan awal dengan capital outflow mencapai USD1,6 miliar. Lalu, di triwulan I (Januari-Maret) tercatat total net outflow portofolio asing sebesar USD800 juta atau sekitar Rp14,12 triliun secara kumulatif.
Pada April 2026 mulai terjadi perbaikan dengan aliran modal masuk (capital inflow) sebesar USD3,3 miliar, ditopang oleh instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), yakni surat berharga jangka pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan utang.
Instrumen pro-pasar tersebut menawarkan yield tinggi (mencapai rekor di atas 7 persen) untuk menarik modal asing dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Ini berlanjut di triwulan II (April-Juni), yang terjadi net inflow masif hingga USD7,98 miliar (sekitar Rp143,34 triliun), meskipun pasar saham masih mengalami outflow sekitar USD2,3 miliar.
Net inflows tersebut mengindikasikan bahwa upaya-upaya perbaikan yang telah dan sedang dikerjakan oleh otoritas disambut positif oleh pelaku pasar.
Sebagai catatan, pada awal Februari 2026 lalu, OJK bersama pemerintah dan stakeholder terkait – termasuk SRO, BEI, KPEI, dan KSEI – menegaskan komitmennya untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia secara menyeluruh guna memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor melalui delapan rencana aksi sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider.
Pertama, menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, meningkat dari ketentuan sebelumnya yang sebesar 7,5 persen. Kedua, penguatan aspek transparansi, khususnya transparansi atas ultimate beneficial owner atau UBO.
Ketiga, penguatan data kepemilikan saham. Keempat, demutualisasi BEI, sesuai amanat undang-undang, untuk meningkatkan tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan.
Kelima, penegakan peraturan dan sanksi. Keenam, penguatan tata kelola emiten, antara lain melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.
Ketujuh, pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi OJK dengan Kementerian Keuangan, BI, dan stakeholder lainnya, guna memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang. Kedelapan, penguatan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, SRO, pelaku industri, untuk melanjutkan reformasi pasar modal secara berkesinambungan.
Dari data dan informasi di atas, banyak pihak meyakini pasar modal Indonesia tetap memiliki peluang mempertahankan status emerging market dan terus bergerak ke atas sehingga suatu ketika akan mencapai predikat developed market (pasar maju). Kategori ini hanya diisi oleh negara-negara dengan perekonomian sangat mapan, pendapatan per kapita tinggi, likuiditas pasar yang sangat besar, serta infrastruktur dan regulasi keuangan yang sangat matang.
Akhirnya, kini risiko terbesar pasar modal Indonesia bukan lagi pada kurangnya regulasi, tetapi bagaimana implementasi agenda-agenda strategis reformasi yang regulatif tersebut benar-benar dikerjakan dan mampu menghasilkan perubahan nyata di pasar.


