Jakarta–Memasuki akhir 2015, Kementerian Perdagangan mengumumkan hasil pengawasannya di semester II tahun 2015, baik yang dilakukan secara berkala maupun secara khusus di berbagai daerah di Indonesia.
Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan, dari hasil yang telah diawasi, tercatat 60% dari 295 produk yang diawasi telah sesuai SNI Wajib, petunjuk penggunaan manual dan garansi (MKG), serta pencantuman label berbahasa Indonesia.
“Sekitar 60% telah memenuhi ketentuan. Pengawasan barang beredar di pasar yang dilakukan Kemendag merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan konsumen secara berkesinambungan,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2015.
Dalam periode semester II tahun 2015, Kemendag telah mengidentifikasi 51 pelanggaran SNI, 46 pelanggaran MKG, dan 22 pelanggaran label dalam bahasa Indonesia. “Sekitar 40% dari 295 produk tidak memenuhi ketentuan dan 33 di antaranya masih dalam proses uji laboratorium untuk dilihat kesesuaiannya terhadap SNI,” tukasnya.
Sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan tersebut, para pelaku usaha berinisiatif melakukan pemusnahan barang sendiri.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Widodo menambahkan, pemusnahan dilakukan terhadap 222 produk pompa air National Ataqua, INS International, FKM National Aqua, dan Lakoni tipe SP-127 serta 60.050 buah lampu swaballast Citylamp di DKI Jakarta.
“Kemendag memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang dengan kesadarannya memusnahkan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada konsumen,” ucap Widodo.
Selain itu, guna meningkatkan pemahaman kepada pelaku usaha dalam memahami peraturan di bidang perlindungan konsumen dan ketentuan perundang-undangan terkait lainnya, Kemendag menyelenggarakan forum sinergitas. Forum sinergitas tersebut diselenggarakan bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya.
Forum sinergitas telah dilaksanakan di beberapa lokasi, antara lain Pasar Kenari, Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok, ITC Mangga Dua, Aula Museum Bank Mandiri Kota Tua, ITC Cempaka Mas, ITC Depok, Pasar Cipinang, dan Senayan City guna mensinergikan pemerintah dan pelaku usaha dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen.
Sebagai hasil dari forum sinergitas tersebut, Kemendag bersama dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dan Bareskrim Mabes Polri membuka posko Gerai Informasi dan Pelayanan di LTC Glodok yang dalam peresmiannya dihadiri oleh Komisi XI DPR RI.
“Kemendag berharap, pelaku usaha dapat semakin memahami dan mematuhi ketentuan perundang-undangan sehingga ke depan, tidak ada lagi produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat masuk ke wilayah Republik Indonesia dan beredar di pasar dalam negeri,” tutup Widodo. (*) Rezkiana Nisaputra