Jakarta – Sektor properti dinilai mampu menjadi penggerak perekonomian nasional, termasuk di tengah pandemi COVID-19 saat ini. Karena itu, pemerintah perlu memberi perhatian lebih serius kepada sektor yang menyerap lebih dari 30 juta tenaga kerja tersebut.
“Peran strategis sektor real estate di antaranya meningkatkan pertumbuhan 174 industri terkait. Lalu, jumlah pekerja langsung dan tidak langsung yang diserap sektor real estat mencapai sekitar 30,34 juta orang,” ujar Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida, dalam diskusi virtual bertajuk “75 Tahun Indonesia Merdeka, Properti Penggerak Perekonomian Nasional”, Jakarta, Kamis, 17 September 2020.
Namun, jelas dia, ditengah pandemi COVID-19 saat ini sejumlah sub sektor properti terpukul. Misalnya, rumah komersial turun berkisar 50–80% dan perkantoran turun 74,6%. “Hanya segmen Rumah Subsidi yang masih bertahan saat masa pandemi Covid19. Konsumen masih antusias (terutama di daerah),” kata Totok.
Karena itu, lanjutnya, REI mengusulkan sejumlah masukan kepada pemerintah guna membangkitkan sektor properti. Usulan itu di antaranya adalah penurunan tarif PPh Final Sewa Tanah & Bangunan sebesar 10% menjadi 5% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan. Lalu, penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah & Bangunan sebesar 2,5% menjadi 1% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12 – 18 bulan. Kemudian, penurunan tarif PPN sebesar 10% menjadi 5% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12 – 18 bulan.
Serta, perlu diberi kelonggaran waktu pembayaran PPh Final Sewa dan Jual Beli Tanah dan Bangunan, serta PPN selama masa pandemi atau sampai dengan 9 – 12 bulan dari batas maksimal pembayaran pajak. “Selain itu, Pembelian properti, baik perorangan maupun badan usaha yang sumber dananya belum tercatat dalam SPT dikenakan pajak sebesar 5%. Dan selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam SPT untuk pelaporan pajak tahun berikutnya,” jelas Totok.
Sementara itu, Pengamat Properti Ali Tranghanda pun menyatakan, saat ini perlu adanya penyelamatan perusahaan pengembang dari kesulitan cash flow. Lalu, perlu ada ‘paksaan’ agar bank dapat menurunkan suku bunga KPR dan pinjaman. “Perlu insentif pajak-pajak pembelian properti khususnya untuk investor karena mereka yang relatif siap daya beli. Selain itu, perlu relaksasi pembelian properti untuk konsumen,” tegas dia.
Di diskusi yang sama, komisioner BP Tapera Adi Setianto mengungkapkan bahwa penyaluran Tapera akan memberi manfaat untuk para peserta Tapera serta menggerakkan sektor perumahan. Data base yang dimiliki oleh BP Tapera menyebutkan bahwa saat ini sebagian besar adalah PNS, yaitu sekitar empat juta peserta. Lalu, dilengkapi dengan peserta yang sudah masuk dalam list eligible berikut lokasinya, dapat mempermudah developer untuk membangun hunian yang tepat sasaran, segera terbeli dan dihuni.
“Penyaluran manfaat pembiayaan perumahan untuk peserta Tapera diharapkan dapat ikut menggerakkan ekonomi nasional dengan memberikan efek berganda (multiplier effect) setidaknya bagi 140 industri ikutan, seperti material bahan bangunan, genteng, semen, paku, besi, kayu, dan industry lainnya,” ucapnya.
Di tengah itu semua, sejumlah kalangan menilai bahwa kebangkitan sektor properti pada masa new normal terus diupayakan dengan berbagai stimulus dan bantuan pemerintah. Situasi pandemi covid-19 yang menghantam semua sektor termasuk perumahan memerlukan dukungan semua pihak termasuk juga perbankan.
Kemitraan strategis perbankan khususnya fokus di sektor properti dengan asosiasi pengembang termasuk REI dan Apersi menjadi salah satu cara untuk membangkitkan lagi industri properti di tengah pandemi. Sebagai contoh untuk kredit ke sektor properti BTN tetap on track. Indikatornya dapat terlihat dalam penyaluran kredit subsidi berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB). (*)