News Update

Memahami Skema Ponzi dan Bedanya dengan MLM

SKEMA ponzi sering digunakan pihak tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan dengan cara ilegal, utamanya dengan mengeksploitasi ketidaktahuan calon korbannya. Untuk itu menjadi sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa itu skema ponzi dan apa itu bisnis pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau populer dikenal dengan MLM.

Di Indonesia seringkali terjadi kasus penipuan berkedok MLM atau investasi. Mereka menjanjikan kesempatan bisnis dengan penghasilan atau pengembalian dana yang besar. Dari luar bisa terlihat legal dan berbadan hukum, namun ternyata mereka MLM yang menggunakan investasi Skema Ponzi.

Istilah Skema Ponzi atau Ponzi Scheme berasal dari Charles Ponzi di tahun 1920. Kendati memiliki latar belakang keluarga bangsawan Italian, namun ketika ia lahir keluarganya sudah tidak memiliki harta. Ponzi dikirim ke Amerika untuk mengembalikan kejayaan keluarganya, yang ternyata tidak begitu berjalan sukses.

Walau memiliki ide bisnis pada kenyataannya Ponzi tidak memiliki modal, sampai akhirnya ia mengumpulkan dana dari masyarakat dengan janji pengembalian beserta bunga 50 persen dalam waktu 3 bulan. Walau berhasil mengumpulkan modal, namun ia dihadapkan dalam situasi sulit kala bisnisnya tak jalan.

Untuk membayar pinjaman modal yang diperolehnya dari masyarakat, Ponzi membayar dengan pinjaman lain. Istilah bekennya gali lubang tutup lubang. Namun dengan kepiawaiannya ia bisa menekankan bahwa orang-orang yang memberikan pinjaman sebagai seorang investor. Maka mulailah ia menggunakan metode membayar investor A dengan uang investor B untuk membeli waktu hingga ia bisa memikirkan ide baru untuk bisa mengembangkan uang investornya.

Sebenarnya ia bisa saja kabur, seperti yang dilakukan oleh para pelaku Skema Ponzi, tapi ia tidak lari, ia terus mencoba mencari jalan, namun sayangnya gagal. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Paulus Yoga

Recent Posts

Adu Laba Bank Digital per September 2024, Siapa Juaranya?

Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More

44 mins ago

Pajak Digital Sumbang Rp29,97 Triliun hingga Oktober 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More

1 hour ago

Fungsi Intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) Moncer di Triwulan III 2024

Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More

3 hours ago

Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen RI Dukung Perdamaian Dunia

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More

3 hours ago

OJK Catat Outstanding Paylater Perbankan Tembus Rp19,82 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More

3 hours ago

Perkuat Inklusi Asuransi, AAUI Targetkan Rekrut 500 Ribu Tenaga Pemasar di 2025

Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menargetkan jumlah agen asuransi umum mencapai 500 ribu… Read More

3 hours ago