News Update

Memahami Skema Ponzi dan Bedanya dengan MLM

SKEMA ponzi sering digunakan pihak tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan dengan cara ilegal, utamanya dengan mengeksploitasi ketidaktahuan calon korbannya. Untuk itu menjadi sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa itu skema ponzi dan apa itu bisnis pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau populer dikenal dengan MLM.

Di Indonesia seringkali terjadi kasus penipuan berkedok MLM atau investasi. Mereka menjanjikan kesempatan bisnis dengan penghasilan atau pengembalian dana yang besar. Dari luar bisa terlihat legal dan berbadan hukum, namun ternyata mereka MLM yang menggunakan investasi Skema Ponzi.

Istilah Skema Ponzi atau Ponzi Scheme berasal dari Charles Ponzi di tahun 1920. Kendati memiliki latar belakang keluarga bangsawan Italian, namun ketika ia lahir keluarganya sudah tidak memiliki harta. Ponzi dikirim ke Amerika untuk mengembalikan kejayaan keluarganya, yang ternyata tidak begitu berjalan sukses.

Walau memiliki ide bisnis pada kenyataannya Ponzi tidak memiliki modal, sampai akhirnya ia mengumpulkan dana dari masyarakat dengan janji pengembalian beserta bunga 50 persen dalam waktu 3 bulan. Walau berhasil mengumpulkan modal, namun ia dihadapkan dalam situasi sulit kala bisnisnya tak jalan.

Untuk membayar pinjaman modal yang diperolehnya dari masyarakat, Ponzi membayar dengan pinjaman lain. Istilah bekennya gali lubang tutup lubang. Namun dengan kepiawaiannya ia bisa menekankan bahwa orang-orang yang memberikan pinjaman sebagai seorang investor. Maka mulailah ia menggunakan metode membayar investor A dengan uang investor B untuk membeli waktu hingga ia bisa memikirkan ide baru untuk bisa mengembangkan uang investornya.

Sebenarnya ia bisa saja kabur, seperti yang dilakukan oleh para pelaku Skema Ponzi, tapi ia tidak lari, ia terus mencoba mencari jalan, namun sayangnya gagal. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Paulus Yoga

Recent Posts

WFH BGN Tak Berlaku untuk Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan

Poin Penting Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan skema kerja hybrid (WFH-WFO) 50% untuk unit yang… Read More

1 hour ago

Kasus Kredit Sritex-Bank DKI, Ahli: Kredit Macet Bukan Selalu Pidana

Poin Penting Zulkarnain Sitompul menegaskan kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana, melainkan bagian dari… Read More

2 hours ago

Kadin Minta Dunia Usaha Perkuat Kepatuhan Seiring Berlaku KUHP Baru

Poin Penting Kadin mendorong dunia usaha meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi seiring pemberlakuan KUHP baru Perusahaan… Read More

3 hours ago

Bank Mantap dan UGM Kolaborasi, Integrasi Layanan hingga Program Persiapan Pensiun

Poin Penting PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi mengintegrasikan… Read More

4 hours ago

BTN Soroti Data Backlog Perumahan, Tanpa Basis Jelas Sulit Tepat Sasaran

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menilai data backlog perumahan masih belum akurat… Read More

4 hours ago

BTN Resmikan Ecopark Dago dan 3 Cabang Baru, Genjot Efisiensi Layanan

Poin Penting BTN meresmikan Ecopark Dago sebagai pusat pelatihan SDM berbasis konsep modern dan ramah… Read More

5 hours ago