Dewasa ini, pelaku Skema Ponzi biasanya menjanjikan pengembalian dana dengan bunga atau imbal hasil yang sangat menarik kepada para korbannya. Padahal uang itu sebenarnya tidak diolah untuk berkembang, namun hanya terus mengumpulkan uang dari korban-korban lainnya.
Sementara pihak yang sah atau legal menarik dana dari masyarakat adalah lembaga jasa keuangan yang memeroleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan bisnis pemasaran berjenjang atau MLM memang sekilas sulit dibedakan dengan money game atau skema Ponzi yang merupakan bisnis investasi bodong dengan menggunakan sistem piramida yang mirip dengan sistem pemasaran berjenjang. Agar tidak tertipu, masyarakat perlu memahami perbedaan keduanya.
Perbedaan pertama adalah soal biaya pendaftaran. Bisnis MLM tidak menghasilkan bonus dari biaya pendaftaran, sebaliknya pada bisnis investasi abal-abal dengan skema ponzi, biaya pendaftaran digunakan untuk membayarkan bonus.
Kedua, soal produk, pada bisnis MLM ada produk yang dijual dan memiliki legalitas, produk yang dijual juga memiliki kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan serta ada jaminan pembelian kembali (buyback guarantee) bagi distributor yang berhenti.
Sementara untuk money game atau skema Ponzi, tidak ada produk yang dijual. Kalaupun ada hanya sebagai kedok dan kualitasnya dipertanyakan, selain itu tidak ada jaminan pembelian kembali bagi distributor yang berhenti.
Ketiga, soal bonus. Di bisnis MLM bonus yang diperoleh anggota berasal dari penjualan produk sementara di skema Ponzi anggota memperoleh bonus jika merekrut anggota baru. (*)