Tips & Trick

Memahami Fungsi Asuransi

Jakarta – Masyarakat Indonesia dinilai masih banyak yang belum merasakan manfaat asuransi. Hal ini disebabkan oleh minimnya pemahaman masyarakat tentang asuransi.

Riset Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2016, menunjukkan bahwa tingkat utilitas asuransi di Indonesia baru mencapai 11,81 persen. Artinya, dari 100 penduduk Indonesia, baru 11 orang yang mempunyai polis asuransi.

Hal ini memang menjadi tugas berat buat regulator dan industri untuk terus melakukan sosialisasi, agar masyarakat dapat melek asuransi.

Namun dari itu semua ada beberapa hal yang harus dipahami masyarakat bahwa asuransi itu sangat penting, untuk mengcover perlindungan dari resiko yang dapat dialami di masa depan.

Seperti diketahui, masyarakat masih menganggap asuransi sebuah beban karena harus membayar premi setiap bulan atau setiap tahun untuk sebuah peristiwa yang belum tentu terjadi.

Padahal premi atau uang yang dibayarkan oleh pemegang polis biasanya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan potensi kerugian alami yang sewaktu-waktu menghantui nasabah.

Apalagi produk asuransi, kini ada yang memiliki dua manfaat sekaligus, yakni produk asuransi unit link. Produk ini cukup unik karena selain memberikan manfaat perlindungan juga menawarkan investasi.

Artinya untuk jangka panjang, selain mendapat perlindungan diri, nasabah juga bisa menatap kebutuhan di masa yang akan datang dengan melakukan investasi.

Kendati demikian untuk membeli produk asuransi, nasabah dihimbau mencari produk asuransi yang sesuai kebutuhan. Selain itu nasabah juga harus mengukur diri dengan sesuaikan kemampuan.

Apalagi asuransi banyak macamnya, seperti bagi pencari nafkah keluarga, asuransi yang dibutuhkan yaitu asuransi jiwa. Sementara untuk keluarga, asuransi yang dibutuhkan asuransi kesehatan.

Sedangkan asuransi lainnya ada asuransi pendidikan, asuransi properti atau kepemilikan yaitu asuransi rumah, asuransi mobil, asuransi bencana dan terakhir asuransi tabungan yaitu asuransi dwiguna, unitlink dan dana pensiun.

Terakhir jangan lupa pelajari semua manfaat produk yang dibeli serta prosedur klaimnya dengan jelas, supaya mudah mendapatkan pengajuan. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

JMA Syariah Klaim Sudah Lampaui Batas Modal Minimum 2026

Poin Penting JMA Syariah telah memenuhi bahkan melampaui ekuitas minimum asuransi syariah Rp100 miliar sesuai… Read More

59 mins ago

Respons Bos BEI soal Calon Direksi Baru Periode 2026-2030

Poin Penting BEI akan menunjuk direksi baru periode 2026-2030 seiring berakhirnya masa jabatan direksi periode… Read More

1 hour ago

Rupiah Mendekati Rp17.000 per Dolar AS, OJK Ungkap Risiko ke Perbankan

Poin Penting Rupiah melemah mendekati Rp17.000 per dolar AS, tercatat di level Rp16.969 pada perdagangan… Read More

1 hour ago

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Uang Miliaran Rupiah Ikut Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di Kabupaten Pati dan mengamankan delapan orang, termasuk Bupati Pati… Read More

2 hours ago

JMA Syariah Targetkan Pendapatan Kontribusi Tumbuh 20 Persen di 2026

Poin Penting JMA Syariah menargetkan pendapatan kontribusi tumbuh 20% pada 2026, atau sekitar Rp360 miliar… Read More

2 hours ago

Komisi XI Berikan Bocoran Jadwal Fit & Proper Test Deputi Gubernur BI

Poin Penting Komisi XI DPR RI akan segera menjadwalkan fit and proper test calon Deputi… Read More

3 hours ago