Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan
PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor perbankan merupakan isu krusial yang berada di persimpangan antara hukum pidana dan kebijakan ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul kecenderungan penarikan persoalan kredit bermasalah ke dalam rezim tindak pidana korupsi, terutama ketika bank yang bersangkutan melibatkan penyertaan modal negara atau pemerintah daerah.
Praktik ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum pidana telah digunakan secara proporsional? Atau, justru dijadikan instrumen koreksi atas risiko dan kegagalan kebijakan bisnis perbankan?
Tulisan ini menelaah fenomena tersebut melalui pendekatan normatif, filsafat hukum, dan sosiologi hukum. Tujuannya ialah menempatkan penegakan hukum tipikor dalam kerangka yang rasional, adil, dan bermanfaat bagi sistem keuangan nasional.

Baca juga: Kasus “Sritex” Yuddy Renaldi dan Direksi BPD, Ketika Prosedur Dikriminalisasi, Bankir “Diberangus”
Telaah Normatif: Unsur Delik dan Rasionalitas Pemidanaan
Secara normatif, tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kewenangan jabatan, disertai penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sadar dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang menimbulkan kerugian negara. Kerugian negara dalam konteks ini bukanlah delik berdiri sendiri, melainkan akibat dari suatu perbuatan yang telah memenuhi unsur kesalahan.
Dalam praktik penegakan hukum di sektor perbankan, sering kali terjadi pergeseran fokus dari perbuatan dan niat ke akibat semata. Kredit macet atau kerugian keuangan negara diperlakukan sebagai indikator otomatis terjadinya tindak pidana korupsi, tanpa pengujian yang memadai terhadap proses pengambilan keputusan kredit.
Pendekatan ini berpotensi mengaburkan batas antara kesalahan administratif, kelalaian profesional, dan perbuatan pidana. Padahal, hukum pidana Indonesia menganut asas kesalahan yang menuntut pembuktian adanya kesengajaan atau setidaknya kesadaran pelaku dalam menyalahgunakan kewenangan. Tanpa pembuktian unsur tersebut, pemidanaan kehilangan dasar normatifnya.
Perspektif Filsafat Hukum: Keadilan dan Moralitas Hukum Pidana
Dari perspektif filsafat hukum, hukum pidana memiliki dimensi moral yang kuat. Pemidanaan bukan sekadar sarana penghukuman, melainkan ekspresi penilaian moral negara terhadap suatu perbuatan yang dianggap tercela dan merugikan kepentingan umum. Oleh karena itu, penerapan pidana harus memenuhi rasa keadilan, baik secara yuridis maupun etis.
Kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang diambil dalam iktikad baik, meskipun berujung pada kegagalan, menimbulkan persoalan serius dalam filsafat keadilan. Hukum yang menghukum kegagalan tanpa niat jahat berpotensi berubah menjadi hukum yang tidak adil, karena menyamakan risiko dengan kejahatan. Dalam kondisi demikian, hukum pidana kehilangan legitimasi moralnya dan beralih fungsi menjadi alat represif yang menghukum hasil, bukan perilaku.
Keadilan dalam hukum pidana mensyaratkan pembedaan yang tegas antara kesalahan moral dan ketidaksempurnaan profesional. Tanpa pembedaan ini, hukum justru menciptakan ketidakadilan baru.
Perspektif Sosiologi Hukum: Dampak terhadap Perilaku dan Sistem
Sosiologi hukum mengajarkan bahwa hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga membentuk perilaku sosial. Penegakan hukum tipikor yang terlalu ekspansif di sektor perbankan berdampak langsung pada pola pikir dan perilaku insan perbankan. Ketakutan terhadap risiko hukum mendorong lahirnya budaya defensif, di mana pengambil keputusan lebih memilih aman secara administratif daripada berani mengambil keputusan strategis.
Dampak sosial dari kondisi ini bersifat sistemis. Penyaluran kredit menjadi sangat selektif dan konservatif, sektor produktif mengalami kesulitan pembiayaan, dan peran perbankan sebagai motor penggerak ekonomi melemah. Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya merugikan dunia usaha, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.
Dalam konteks bank yang memiliki mandat pembangunan, situasi tersebut menjadi kontraproduktif. Hukum yang seharusnya menjadi sarana rekayasa sosial untuk mendorong kesejahteraan justru berubah menjadi faktor penghambat aktivitas ekonomi.
Relevansi dengan Pengujian UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi
Isu penegakan hukum tipikor di sektor perbankan memperoleh relevansi tambahan seiring dengan pengujian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian tersebut menyoroti batas penerapan norma pidana, khususnya terkait unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara.
Bagi sektor perbankan, hasil pengujian ini diharapkan dapat memperjelas batas antara risiko usaha, kebijakan bisnis, dan perbuatan koruptif. Kejelasan norma sangat dibutuhkan agar keputusan bisnis yang diambil dalam kewenangan, prosedur yang sah, dan iktikad baik tidak dikriminalisasi semata-mata karena hasil akhirnya menimbulkan kerugian negara.
Baca juga: Kriminalisasi Kredit Macet: Wahai Bankir Himbara dan BPD, Stop Dulu Kucurkan Kredit!
Penutup
Penegakan hukum tipikor di sektor perbankan menuntut kehati-hatian konseptual dan kedewasaan institusional. Tidak setiap kerugian negara merupakan tindak pidana korupsi, dan tidak setiap kegagalan kebijakan bisnis layak dipidana.
Hukum pidana harus tetap ditempatkan sebagai sarana terakhir untuk menindak perbuatan yang benar-benar bersifat jahat dan menyalahgunakan kewenangan.
Tanpa pembedaan yang jernih antara risiko usaha dan perbuatan koruptif, penegakan hukum berpotensi kehilangan rasionalitas, merusak kepercayaan pelaku ekonomi, dan melemahkan sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, penegakan hukum yang adil bukan diukur dari kerasnya sanksi, melainkan dari ketepatan hukum dalam menilai perbuatan manusia dalam konteks sosial dan ekonominya.










