Kedua, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana pengawasan yang dilakukan OJK selama ini. Sebelumnya, kita harus memahami apa tugas OJK terlebih dahulu. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, jasa keuangan di sektor pasar modal, dan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya.
Yang dimaksud dengan lembaga jasa keuangan lainnya adalah pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, yang meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan. Tegasnya, tugas OJK sangat luas cakupannya dan strategis, mulai dari mengatur, mengawasi, sampai dengan mengelola industri perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB).
Jangan lupa bahwa OJK mengelola aset perbankan, perasuransian, lembaga pembiayaan, dan dana pensiun yang mencapai Rp8.250 triliun. Perinciannya, aset perbankan mencapai Rp6.607 triliun, kemudian disusul aset asuransi Rp913,07 triliun, lembaga pembiayaan Rp499,12 triliun, dan dana pensiun Rp233,68 triliun (Koran Kontan, 18 Januari 2017).
Selama ini OJK melakukan pengawasan terhadap sektor perbankan setiap semester atau dua kali dalam setahun sejauh tidak ada kasus. Artinya, OJK sudah barang tentu tidak dapat memelototi setiap hari aktivitas operasional 118 bank, yang terdiri atas empat kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU). Itu pun belum termasuk bank perkreditan rakyat (BPR).
Tentu saja, setiap bank mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap bank mereka sendiri. Oleh karena itu, setiap bank wajib memiliki divisi atau unit audit, manajemen risiko, dan hukum. Bahkan, setiap kantor cabang telah memiliki unit audit internal.
Jadi, secara umum, industri perbankan sudah sangat diatur (highly regulated) oleh regulator, baik OJK, Bank Indonesia (BI), maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bahkan, kantor cabang sebagai tempat kejadian kasus pemalsuan dokumen pengajuan kredit dan deposito itu pasti sudah dilengkapi dengan unit audit internal.
Sekalipun demikian, sudah pasti OJK tidak bisa lepas tangan begitu saja. Mengapa? Karena, memang, tugas utama OJK adalah melakukan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, baik bank maupun nonbank. (Bersambung ke halaman berikutnya)