Jakarta – Sektor jasa keuangan yang semakin kompleks dan berbentuk konglomerasi membuat pengawasan industri keuangan secara terintegrasi harus dilakukan dalam satu wadah atau badan.
Demikian disampaikan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah dalam acara Public Discussion Infobank & The Chief Economist Forum : Rapor Industri Jasa Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi, di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Menurutnya, pengawasan sektor jasa keuangan tidak bisa dilakukan terpisah-pisah. Oleh karena itu, kata dia, penguatan fungsi pengawasan terintegrasi yang selama ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu diperkuat. Sebab, pengawasan terintegrasi merupakan cita-cita pada saat awal mula pembentukan OJK.
“Saya sangat mengikuti proses pembentukan OJK dan pada waktu itu alasan besar yang diusung di dalam membentuk OJK adalah pengawasan terintegrasi,” ujar Piter.
Dirinya juga mengapresiasi kebijakan OJK dalam merespon krisis akibat pandemi Covid -19. Menurutnya, rapor OJK tidak terlalu buruk terutama dalam menjaga NPL di industri perbankan dengan melakukan pelonggaran dari restrukturisasi kredit.
“Kalau itu tidak dengan cepat dilakukan oleh OJK Mungkin kita sudah kebakaran lonjakannya pasti akan sangat drastis,” ucap Piter. (*) Dicky F Maulana
Editor: Rezkiana Np