Jakarta–Mekanisme penyelamatan bank dengan metode bail-in akan diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK. Hal ini diusulkan oleh Pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK).
Seperti diketahui, dalam perkembangan pembahasan RUU yang sebelumnya disebut RUU JPSK ini Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bahwa tidak ada lagi mekanisme bail-out dalam proses penyelamatan bank ketika krisis. Pemerintah bahkan dalam usulan terbarunya menghapus opsi pendanaan dari Pemerintah termasuk soal pinjaman dan jaminan atas pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam penyelamatan bank.
“Inti dari RUU ini adalah pada bail-in dimana OJK akan melaksanakannya dengan POJK,” kata Menkeu Bambang P.S. Brodjonegoro dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, Kamis, 10 Maret 2016.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, POJK soal bail-in tersebut akan mengatur mekanisme bail-in yang terdiri atas pengaturan capital buffer serta pengaturan terhadap hirarki penyelamatan bank.
“Bail-in itu bukan cuma bank sistemik tapi seluruh bank harus punya buffer kuat dan ada pengaturan khusus bail-in apa saja termasuk hierarki, kewajiban pemilik, kreditur dan sebagainya,”kata Muliaman dalam kesempatan yang sama. OJK menurutnya akan segera menyiapkan beleid tentang bail-in itu segera setelah RUU PPKSK disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. (*)
Editor: Paulus Yoga