Mei, OJK Rilis Aturan Insentif Buat Bank

Mei, OJK Rilis Aturan Insentif Buat Bank

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang insentif bagi bank yang meningkatkan efisiensinya.

Berbagai insentif telah disiapkan OJK pada bank yang bisa menekan Net Interest Margin (NIM/ Marjin Bunga Bersih) serendah mungkin.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, aturan yang tertuang dalam POJK terkait dengan insentif NIM bagi bank, diperkirakan akan segera dirilis pekan ini. Pemberian insentif akan disesuaikan dengan raihan NIM masing-masing bank, makin rendah NIM-nya, maka insentif yang diperoleh pun akan makin besar.

“Mungkin Minggu ini dirilisnya. Ya sedikit mundur diskusinya,” ujar Muliaman kala ditemui di Gedung Parlemen Jakarta, Senin, Senin, April 2016.

Muliaman menjelaskan, insentif tersebut akan mempertimbangkan NIM beserta Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO). “Saya kira subtansinya tidak berubah, cuma lebih kepada isu legal saja. Jadi aturan apa yang mesti diubah. Pada level tertentu akan ada insentif, tapi kita berikan bantuan, kalau memenuhi itu kita kasih, macam-macam lah,” tukasnya.

Dia mengungkapkan, jika aturan tersebut dapat dirilis pekan ini, maka aturan insentif NIM akan segera diberlakukan. Aturan ini diperkirakan akan berlaku pada Mei bulan depan. “Kalau minggu ini keluar ya secepatnya. Soalnya sudah selesai di Rapat Dewan Komioner (RDK). Jadi tinggal drafting saja,” ucapnya.

OJK tidak mengarahkan bank untuk mencapai target NIM tertentu, namun OJK akan memberikan insentif berupa kemudahan-kemudahan dalam pembukaan cabang dan lain-lain. “Inikan insentif, jadi mereka mau memanfaatkan insentif atau tidak. Insentif itu yang penting harus cukup mendorong minat,” tutupnya. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News