Jakarta — PT Global Mediacom Tbk (BMTR) atau MCOM mempertanyakan keabsahan gugatan yang dilayangkan KT Corporation. Belum lama ini, perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan tersebut menggugat pailit MCOM ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.
“Bahwa yang mengajukan Permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya,mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia,” tutur Christophorus Taufik, Direktur, Chief Legal Counsel Global Mediacom kala dihubungi melalui pesan elektronik, Selasa (11/8/2020).
Dia menilai, bahwa permohonan tersebut tidak berdasar atau tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Masih menurut Christophorus, bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 tahun, bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.
“Bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid, sehingga terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19,” tegasnya.
Terkait gugatan pailit tersebut, dia mengklaim, pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian. “Sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik,” tandasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga