Jakarta.- PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) menyepakati kemitraan strategis dengan Nanobank Syariah dalam mendorong transaksi Sharia Restricted Investment Account (SRIA) di Tanah Air.
Direktur Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan, kesepakatan antara Maybank Indonesia dengan Nanobank Syariah merupakan milestone bersejarah dalam industri perbankan syariah. Hal ini mengingat merupakan transaksi SRIA pertama di Indonesia
“Seremoni penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi penanda resmi dimulainya kerja sama strategis antara kedua institusi dalam melakukan transaksi SRIA,” ujarnya, di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
Di kesempatan yang sama, Direktur Utama Nanobank Syariah Halim menuturkan, kerja sama satu ini dipercayai akan membuka peluang lebih besar dalam menyalurkan pembiayaan berbasis syariah yang amanah dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi syariah yang berkelanjutan.
Baca juga : Lewat Program Ini, Maybank Indonesia Tegaskan Komitmen Wujudkan Masa Depan Bebas Karbon
“Melalui implementasi SRIA, kami berharap tidak hanya memperkuat portofolio bisnis, tetapi juga menjadi model referensi bagi pengembangan instrumen investasi syariah di Indonesia,” jelasnya.
Menurutnya, peluncuran SRIA menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027. Terlebih, industri perbankan syariah didorong untuk mengembangkan produk-produk inovatif yang mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperluas jangkauan pasar.
Salah satu inisiatif utama dalam roadmap tersebut adalah pengembangan produk SRIA yang dirancang untuk memberikan alternatif investasi berbasis syariah yang lebih fleksibel dan berdaya guna.
Dikelola Sesuai Akad Syariah
Bagi yang awam tentang SRIA, ini merupakan rekening investasi syariah dengan pembatasan tertentu, di mana nasabah (shahibul maal/investor) menempatkan dananya di bank syariah untuk dikelola sesuai akad syariah tertentu. Syaratnya bahwa nasabah memberikan instruksi/pembatasan khusus terkait penggunaan dana tersebut.
Baca juga : Ditanya Soal Kapan Spin Off UUS, Begini Jawaban Bos Maybank Indonesia
Karakteristik utama SRIA terletak pada Akad yang digunakan, umumnya berupa mudharabah muqayyadah, yaitu akad kerja sama investasi di mana pemilik dana (investor) memberikan batasan penggunaan dana kepada bank sebagai pengelola.
Selain itu, dalam SRIA terdapat pembatasan (restriction) sesuai dengan keperluan investor, misalnya untuk disalurkan ke sektor tertentu. Bank bertindak sebagai wakil (agen investasi) yang menyalurkan dana sesuai instruksi investor.
Dalam transaksi SRIA, investor menanggung risiko investasi sesuai kesepakatan, sedangkan Bank mendapat imbalan berupa ujrah (fee) atau bagian keuntungan sesuai akad.
SRIA juga berbeda dengan deposito syariah, Pada deposito syariah, Bank yang menentukan ke mana dana disalurkan. Sedangkan pada SRIA, investor dapat menentukan sektor/usaha spesifik. (*)
Editor: Galih Pratama









