Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi penyelenggara pinjaman online atau Fintech Peer to Peer (P2P) Lending mengaku senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman online.
Namun pihaknya menegaskan bahwa Fintech P2P Lending berbeda dengan bank. Menurut Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede, Fintech P2P Lending hanyalah penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) sementara bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.
“Jadi penyelenggara platform Fintech P2P Lending (P2PL) tidak berwenang untuk memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman. Namun penyelenggara dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak Covid-19 kepada pihak pemberi pinjaman,” ujar dia melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin 20 April 2020.
Dalam hal prosedur dan mekanisme, lanjut Tumbur, AFPI menyerahkan kepada masing-masing penyelenggara Fintech P2PL. Namun, sekali lagi ditekankan, penyelenggara Fintech P2P Lending hanya dapat memfasilitasi permintaan restrukturisasi pinjaman dengan cara melakukan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan restrukturisasi pinjaman yang kemudian diajukan kepada pihak pemberi pinjaman dimana disetujui atau tidaknya ada di pihak pemberi pinjaman.
Selain itu, ada beberapa kriteria mendasar yang diberlakukan bagi peminjam yang ingin mengajukan permintaan restrukturisasi pinjaman, seperti diantaranya pertama ialah peminjam wajib membuktikan sebagai pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19 yang tidak memiliki kemampuan pembayaran pinjaman saat jatuh tempo, namun masih memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang serta memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Kriteria kedua ialah status peminjam sebelum tanggal 2 Maret 2020 adalah lancar dan kriteria terakhir, pengajuan permintaan restrukturisasi pinjaman harus beberapa waktu lamanya sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman.
Tumbur menambahkan, saat ini tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara restrukturisasi pinjaman yang berlaku terhadap penyelenggara Fintech P2PL. Pinjaman melalui penyelenggara Fintech P2PL merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman, sehingga perubahan ketentuan-ketentuan didalamnya tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman terkait, serta persetujuan Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman terkait. (*)
Editor: Rezkiana Np