Poin Penting
- Minat mobil listrik terus meningkat, namun konsumen perlu memperhatikan garansi baterai, layanan purnajual, dan perlindungan asuransi sebelum membeli
- Sompo Indonesia mengingatkan pentingnya memilih merek dengan jaringan servis yang memadai serta memahami cakupan garansi baterai dan polis asuransi
- Perlindungan terhadap risiko banjir juga perlu dipastikan dalam garansi maupun asuransi agar pemilik mobil listrik terhindar dari biaya perbaikan yang tinggi.
Jakarta – Minat masyarakat terhadap mobil listrik atau electric vehicle (EV) terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Tren ini didorong oleh perkembangan teknologi, dukungan insentif pajak kendaraan dari pemerintah, serta semakin luasnya infrastruktur pengisian daya.
Country Head of Motor & Auto Extended Warranty PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Indonesia), Suhandi Sumantri, mengingatkan bahwa calon pembeli perlu memahami berbagai aspek perlindungan kendaraan sebelum memutuskan membeli mobil listrik.
Perlindungan tersebut mencakup garansi baterai, layanan purnajual, hingga perlindungan asuransi terhadap risiko kerusakan maupun bencana alam seperti banjir.
Suhandi membagikan empat tips yang perlu diperhatikan agar pembelian mobil listrik menjadi investasi yang aman dan memberikan perlindungan jangka panjang.
Baca juga: Mobil Listrik BYD Makin Nyetrum, Penjualan Tembus 97.000 Unit di RI
Tips pertama adalah memastikan layanan purnajual dari merek yang dipilih.
“Pastikan merek yang dipilih memiliki jaringan layanan purnajual yang memadai, ketersediaan suku cadang, serta dukungan teknisi yang kompeten,” ucap Suhandi dalam keterangan resmi di Jakarta, 26 Juli 2026.
Menurutnya, jaringan layanan yang kuat akan memberikan kemudahan dalam perawatan kendaraan sekaligus menjaga nilai kepemilikan dalam jangka panjang.
Tips kedua adalah mencermati garansi baterai. Sebagai komponen paling vital sekaligus paling mahal pada mobil listrik, baterai memerlukan perlindungan yang memadai. Karena itu, konsumen perlu memahami masa berlaku garansi, batas kilometer, hingga jenis kerusakan yang ditanggung oleh produsen.
Saat ini, banyak produsen menawarkan garansi baterai hingga delapan tahun atau sekitar 120 ribu hingga 160 ribu kilometer. Namun, syarat dan ketentuannya dapat berbeda pada setiap merek sehingga perlu dipahami sejak awal.
Tips ketiga adalah memastikan perlindungan asuransi yang sesuai. Selain garansi pabrikan, konsumen disarankan memilih polis yang secara jelas mencakup komponen kendaraan listrik, termasuk baterai dan sistem kelistrikan bertegangan tinggi.
Langkah tersebut penting mengingat biaya perbaikan maupun penggantian baterai dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Terakhir, Suhandi mengingatkan pentingnya memperhatikan risiko bencana alam, khususnya banjir. Risiko ini menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan oleh pemilik kendaraan di Indonesia.
Meski mobil listrik modern telah dibekali sistem perlindungan baterai yang tahan terhadap percikan air maupun genangan dalam batas tertentu, kendaraan yang terendam tetap berpotensi mengalami kerusakan serius pada baterai dan komponen elektronik.
Baca juga: Pengumuman! Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak
Karena itu, konsumen perlu memastikan garansi maupun polis asuransi memberikan perlindungan yang jelas terhadap risiko banjir guna menghindari potensi biaya perbaikan yang besar di kemudian hari.
Dengan mempertimbangkan kualitas produk, layanan purnajual, garansi baterai, cakupan asuransi, serta perlindungan terhadap risiko banjir, pembelian mobil listrik tidak hanya menjadi pilihan kendaraan ramah lingkungan, tetapi juga investasi yang lebih aman dan terlindungi dalam jangka panjang. (*)
Editor: Galih Pratama


