Dalam melakukan transaksi internet banking, masyarakat diminta tidak melakukannya secara sembarangan dan memerhatikan hal-hal berikut. Paulus Yoga
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengedepankan edukasi keuangan serta perlindungan konsumen sebagai kampanye utama.
Sejalan dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, OJK mengimbau para nasabah dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama untuk internet banking.
Berikut tips dari Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo kepada Infobank di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2015:
1. Agar nasabah pengguna internet banking berhati-hati dalam mengakses situs-situs yang memiliki security yang lemah, situs-situs porno, blogspot, penawaran hadiah dll, karena browser nasabah berpotensi disusupi oleh malware/virus.
2. Memastikan dan selalu me-update antivirus/malware yang up to date pada komputer nasabah.
3. Menghindari koneksi internet gratis melalui wifi karena rentan disusupi malware dan pengambilalihan id dan password/pin nasabah.
4. Mendaftarkan SMS notifikasi kepada bank, sehingga apabila terdapat SMS notifikasi transaksi yang tidak dilakukan nasabah, nasabah dapat segera menghubungi call center bank pada kesempatan pertama. Sehingga bank dapat segera melakukan tindakan perlindungan nasabah seperti blokir rekening pelaku penerima dana transfer, membatalkan transfer dll.
5. Bank tidak pernah meminta user id, password, pin, challenge code, pin token.
Nasabah atau masyarakat yang merasa perlu informasi atau mengadukan kesulitannya kepada OJK bisa menghubungi Call Center di nomor 1-500-655. (*)
@bangbulus