Perluas Layanan Top up e-Money, Mandiri Gandeng Pos Indonesia
Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) meminta Bank Indonesia (BI) tidak memaksa masyarakat untuk membayar biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) melalui aturan yang akan dikeluarkan BI pada akhir September 2017 ini.
Anggota Komisi XI DPR-RI, Donny Imam Priambodo mengatakan, aturan BI mengenai pengenaan biaya top up e-money yang akan dikeluarkan ini dirasa justru akan membebani masyarakat, di tengah upaya BI yang terus mendorong program gerakan non-tunai.
“Jangan masyarakat dipaksa harus menggunakan e-money tetapi dibebani pemotongan biaya isi ulang. Saya tidak setuju dengan wacana itu. Karena jelas membebani masyarakat,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Dengan akan diterbitkannya aturan pengenaan biaya top up e-money itu, kata dia, masyarakat tidak diberi pilihan dan justru sifatnya lebih “memaksa” masyarakat untuk tetap membayar biaya isi ulang elektronik yang diusulkan sebesar Rp1.500-Rp2.000.
“Kalau dipaksakan saya minta poin-poin terminal penggunaan e-money harus disediakan pembayaran tunai juga. Tapi masyarakat tidak diberi pilihan, kan ada cara lain yaitu bayar tunai yang tidak membebani masyarakat,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More