Perluas Layanan Top up e-Money, Mandiri Gandeng Pos Indonesia
Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) meminta Bank Indonesia (BI) tidak memaksa masyarakat untuk membayar biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) melalui aturan yang akan dikeluarkan BI pada akhir September 2017 ini.
Anggota Komisi XI DPR-RI, Donny Imam Priambodo mengatakan, aturan BI mengenai pengenaan biaya top up e-money yang akan dikeluarkan ini dirasa justru akan membebani masyarakat, di tengah upaya BI yang terus mendorong program gerakan non-tunai.
“Jangan masyarakat dipaksa harus menggunakan e-money tetapi dibebani pemotongan biaya isi ulang. Saya tidak setuju dengan wacana itu. Karena jelas membebani masyarakat,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Dengan akan diterbitkannya aturan pengenaan biaya top up e-money itu, kata dia, masyarakat tidak diberi pilihan dan justru sifatnya lebih “memaksa” masyarakat untuk tetap membayar biaya isi ulang elektronik yang diusulkan sebesar Rp1.500-Rp2.000.
“Kalau dipaksakan saya minta poin-poin terminal penggunaan e-money harus disediakan pembayaran tunai juga. Tapi masyarakat tidak diberi pilihan, kan ada cara lain yaitu bayar tunai yang tidak membebani masyarakat,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More