Seharusnya, lanjut dia, di tengah gencarnya kampanye Gerakan Nasional Non Tunai yang dilakukan BI, masyarakat mendapatkan kemudahan dan tidak terbebani oleh biaya-biaya seperti saat pengisian e-money. Hal ini dihawatirkan akan menghambat gerakan nontunai itu sendiri.
“Kalau ada unsur pemaksaan ini sudah arahnya melanggar konstitusi, yaitu UUD 1945. Kalau memang dialihkan ke nontunai harusnya lebih murah sehingga masyarakat mau beralih ke nontunai. Kalau tidak diberi pilihan tunai, namanya sudah pemaksaan,” tegas Donny.
Baca juga: Kisruh Biaya Top Up e-Money, DPR Segera Panggil Gubernur BI
Lebih lanjut dirinya menilai, bahwa pihak bank sudah banyak mengambil keuntungan dari masyarakat yang tiap bulan telah mengenakan biaya administrasi, namun akan mengenakan biaya juga pada top up e-money yang harusnya ini menjadi layanan perbankan.
“Beli kartunya bayar, tiap isi ulang juga bayar, kebijakan apa ini? Kita lihat mana yang akan dipilih masyarakat apakah tetap menggunakan tunai atau nontunai,” paparnya. (*)
Editor: Paulus Yoga