Masyarakat Jangan “Dipaksa” Bayar Top Up e-Money

Masyarakat Jangan “Dipaksa” Bayar Top Up e-Money

Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) meminta Bank Indonesia (BI) tidak memaksa masyarakat untuk membayar biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) melalui aturan yang akan dikeluarkan BI pada akhir September 2017 ini.

Anggota Komisi XI DPR-RI, Donny Imam Priambodo mengatakan, aturan BI mengenai pengenaan biaya top up e-money yang akan dikeluarkan ini dirasa justru akan membebani masyarakat, di tengah upaya BI yang terus mendorong program gerakan non-tunai.

“Jangan masyarakat dipaksa harus menggunakan e-money tetapi dibebani pemotongan biaya isi ulang. Saya tidak setuju dengan wacana itu. Karena jelas membebani masyarakat,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin, 18 September 2017.

Dengan akan diterbitkannya aturan pengenaan biaya top up e-money itu, kata dia, masyarakat tidak diberi pilihan dan justru sifatnya lebih “memaksa” masyarakat untuk tetap membayar biaya isi ulang elektronik yang diusulkan sebesar Rp1.500-Rp2.000.

“Kalau dipaksakan saya minta poin-poin terminal penggunaan e-money harus disediakan pembayaran tunai juga. Tapi masyarakat tidak diberi pilihan, kan ada cara lain yaitu bayar tunai yang tidak membebani masyarakat,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News