Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus mengkaji aturan bagi kegiatan usaha Bullion Bank di Indonesia, sejak di tetapkannya di dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada pasal 130.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa penyusunan kajian kegiatan usaha Bullion Bank sudah masuk di tahap akhir.
“Diharapkan konsep awal RPOJK mengenai usaha bullion dapat diselesaikan dalam waktu dekat,” ujar Ogi dalam RDK OJK, dikutip, Rabu, 10 Mei 2023.
Seperti diketahui, kegiatan usaha Bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
Lebih lanjut, Ogi menambahkan, saat ini materi pokok pengaturan kegiatan usaha bullion masih terus didiskusikan baik di internal OJK maupun bersama kementerian/lembaga terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.
OJK juga terus melakukan kajian untuk mendukung penyusunan peraturan mengenai kegiatan usaha bullion. “Hal ini, termasuk melalui benchmarking atas praktik bank bullion yang berlaku di negara-negara lain,” ungkap Ogi. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra