Masuk Bursa, Harga Saham IPO Argo Bahari Nusantara Naik 10 Persen

Jakarta – Harga saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) setelah melakukan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan statistik RTI Business meningkat 10 persen pada Perdagangan sesi I pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan peningkatan tersebut, harga saham RSCH menjadi Rp110 per saham dari harga awal Rp100 per saham atau naik Rp10, dalam rentang harga saham terendah Rp90 dan tertinggi Rp1.110 per saham.

Baca juga: Resmi Melantai di Bursa, Argo Bahari Nusantara (UDNG) Incar Dana Segini

Kemudian, untuk total frekuensi perdagangan tercatat tiga ribu kali, dengan volume perdagangan mencapai 35,19 juta saham, serta nilai transaksi Rp3,86 miliar.

Adapun, UDNG secara resmi telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai perusahaan ke-74, di mana target dana yang akan diraih sebanyak Rp50 miliar.

Selama masa penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) pada 23-27 Oktober 2023, Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 500 juta saham baru atau setara dengan 28,57 persen dari modal disetor setelah IPO yang ditawarkan pada harga sebesar Rp100 per saham.

Direktur Utama UDNG, Vincent Lukito, mengatakan bahwa, dana yang akan diraih tersebut akan digunakan untuk ekspansi bisnis dengan membangun tambak udang baru melalui perusahaan anak yaitu PT Marina Bahari Sentosa (MBS)

“Dalam bentuk penyetoran modal yang kemudian akan digunakan untuk belanja modal guna memenuhi kebutuhan pembangunan tambak baru di daerah Kepulauan Bangka Belitung,” ucap Vincent dalam sambutannya di Jakarta, 31 Oktober 2023.

Baca juga: 104 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Intip Daftarnya

Selain itu, UDNG juga menerbitkan sebanyak 400 juta Waran Seri I dengan rasio setiap pemegang 5 saham baru yang berhak memperoleh 4 Waran Seri I dengan harga pelaksanaan sebesar Rp105 per saham.

“Kami berharap untuk menjunjung tinggi kepercayaan publik yang diberikan kepada kami
untuk selalu mengambil keputusan kegiatan usaha yang memberi manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

2 hours ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

2 hours ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

2 hours ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

2 hours ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

3 hours ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

3 hours ago