Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) sejak tanggal 27 Mei 2020 ditetapkan sebagai Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan ini disampaikan setelah Bank Danamon memenuhi persyaratan modal inti yang ditetapkan sebagai bank BUKU 4.
“Penetapan Bank Danamon sebagai bank BUKU 4 dilakukan pada momen satu tahun setelah penyelesaian investasi MUFG, salah satu institusi keuangan terkemuka di dunia, di Bank Danamon,” kata kata Direktur Utama Bank Danamon Yasushi Itagaki melalui siaran pers, Jumat 12 Juni 2020.
Menurutnya penetapan Bank Danamon sebagai bank BUKU 4 merupakan bagian dari pencapaian kinerja Bank Danamon. Kedepannya, penetapan ini memacu Bank Danamon untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah, menumbuhkan bisnis, membangun pondasi yang kuat melalui pengembangan sumber daya manusia, infrastruktur digital dan branding perusahaan, serta meningkatkan kolaborasi dengan MUFG dalam memberikan nilai lebih bagi nasabah dan masyarakat sekitar.
Dengan dukungan dan komitmen dari MUFG terhadap pertumbuhan Bank danamon dan dengan menjadi bagian dari MUFG, Bank Danamon siap untuk berkontribusi lebih bagi perkembangan ekonomi Indonesia.
Dirinya menyebut, tonggak sejarah ini tercapai berkat dukungan dan kepercayaan para pemangku kepentingan Bank Danamon, termasuk nasabah, pihak-pihak otoritas terkait, pemegang saham, karyawan dan masyarakat sekitar yang telah menjadikan Bank Danamon salah satu bank terkemuka di Indonesia. (*)
Editor: Rezkiana Np