News Update

Masih Awal Tahun, Defisit APBN RI Capai Rp45,7 Triliun di 2021

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 31 Januari 2021 defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) RI sudah mencapai Rp45,7 triliun. Defisit anggaran ini setara dengan 0,26% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, defisit terjadi lantaran pendapatan negara hanya mencapai Rp100,1 triliun atau tumbuh negatif 4,8% (YoY). Sementara untuk belanja negara telah mencapai Rp145,8 triliun atau meningkat 4,2% dari tahun sebelumnya.

“Karena APBN instrumen fiskal yang melakukan akselerasi pemulihan dan terlihat dalam belanjanya semua positif growth dibandingkan Januari tahun lalu,” kata Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, pendapatan negara terdiri dari penerimaan pajak Rp68,5 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp19,1 triliun. Sedangkan penerimaan bea cukai tercatat naik 175,3% menjadi Rp12,5 triliun dibandingkan dengan Januari 2020 sebesar Rp4,5 triliun.

Sedangkan rincian untuk belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp94,7 triliun atau naik 32,4% dari Januari tahun lalu sebesar Rp71,5 triliun. Sementara realisasi transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp51,1 triliun hingga akhir Januari 2021.

“Mungkin pendapatan negara secara keseluruhan relatif compareable meski komposisinya berbeda, karena kenaikan atau penerimaan bulan Januari ini selain pajak yang Rp68,5 triliun, untuk cukai kita terjadi lonjakan menjadi Rp12,5 triliun,” pungkasnya.

Dirinya menambahkan, Pemerintah saat ini masih memiliki sisa lebih anggaran (SILPA) sebesar Rp120,2 triliun. Di sisi lain, pembiayaan anggaran telah mencapai Rp165,9 triliun atau 16,5% dari target dalam APBN 2021 sebesar Rp1.006,4 triliun. Sementara itu untuk keseimbangan primer tercatat defisit Rp21 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

19 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

38 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

50 mins ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

1 hour ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

1 hour ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago