Jakarta – Tantangan yang terjadi pada keuangan dan ekonomi syariah saat ini terdiri dari 2 aspek, yaitu, Sumber Daya Manusia (SDM) dan aspek literasi masyarakat yang masih rendah. Meski begitu angka literasi ekonomi syariah tahun ini ditargetkan mencapai 23%.
“Literasi ekonomi syariah 2021 dilakukan survey dari Bank Indonesia (BI), Alhamdulillah sudah naik 20,1% inshaAllah tahun ini dilakukan survei lagi kami menargetkan kalau bisa 23% mudah mudahan tercapai,” ucap Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (ME KNEKS), Sutan Emir Hidayat dalam Konferensi Pers di Jakarta, 27 September 2022.
Pada tahun 2021 tercatat angka literasi keuangan dan ekonomi syariah tersebut mencapai 20,1% didukung upaya-upaya peningkatan dan pemahaman terkait produk layanan jasa keuangan syariah.
Di sisi lain, dalam survei literasi keuangan syariah pada tahun 2019 yang dilakukan per tiga tahun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunjukan angka yang lebih rendah yaitu 8,93%.
Namun, Emir tetap optimis angka-angka tersebut akan terus bertumbuh dengan didukung oleh
upaya peningkatan pemahaman literasi salah satunya dengan kerjasama yang dilakukan bersama Prudential Syariah dalam Sharia Knowledge Center (SKC).
“8,93% itu tahun 2019, ojk saat ini tengah melakukan survey per 3 tahun, inshaallah kami yakin yang namanya usaha itu tidak akan menipu, kami yakin dengan usaha yang luar biasa dari seluruh pihak literasi keuangan syariah akan tumbuh kita tunggu saja,” imbuhnya.
Baca juga: ALAMI dan KNEKS Percepat Laju Keuangan Syariah Indonesia
Adapun, Indonesia berada di kotak yang sangat strategis dalam perekonomian syariah global karena market size industri halalnya sangat besar, dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia (87% dari total populasi).
Oleh karena itu, dengan geliat perekonomian syariah yang begitu aktif, peluang tersebut harus dimanfaatkan secara optimal dengan disertai peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah ataupun ketersediaan ragam pilihan produk-produk syariah. (*) Khoirifa