Jakarta – Komisi XI DPR dikabarkan akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta keterangan sejumlah isu yang terjadi di sektor keuangan. Hal tersebut diakui Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR.
“Iya betul, setelah masa reses DPR berakhir tanggal 15 Juni ini. Kami ingin tahu perkembangan yang terjadi di sektor keuangan Indonesia, karena banyak isu yang beredar. Kami ingin industri keuangan kita tetap sehat dan kuat dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19,” ujar Fathan kepada infobanknews.com (11/6).
Menurut Fathan, Komisi XI ingin memastikan stabilitas sektor keuangan tidak terganggu dan kepercayaan masyarakat yang menempatkan dana tetap terjaga.
“Kami ingin memastikan OJK melakukan pengawasan secara baik terhadap sektor keuangan, dan memberi keterangan mengenai beberapa kasus seperti yang terjadi di pasar modal,” jelasnya.
Fathan menambahkan, salah satu keterangan yang akan diminta DPR adalah terkait pembekuan enam reksa dana PT Minna Padi Asset Management (MPAM) dan DPR mendorong OJK untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi MPAM dan para nasabahnya.
Sebelumnya, sejumlah nasabah MPAM yang masih menunggu kejelasan tentang pengembalian dana investasi merasakan dikecewakan.
“Alasan utama para nasabah mau berivestasi di MPAM karena nasabah percaya MPAM adalah lembaga yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kami menghormati sangsi administratif OJK ke Minna Padi berupa pembubaran dan likuidasi sebagai titik awal pengembalian dana nasabah. Kami minta proses pengembalian dana nasabah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” tulis Jackson perwakilan nasabah Minna Padi dalam keterangan pers yang diterima infobanknews.com. (KM)