Jakarta – Jajaran Direksi PT Jasa Raharja meyerahkan Serah Terima Jabatan (Sertijab) ke Dewan Komisaris Jasa Raharja, seiring dengan masa jabatan kelima Direksi Perseroan yang sudah habis masa baktinya pada 18 Januari 2018 ini.
Kelima Direksi tersebut yakni Budi Setyarso sebagai Direktur Utama, Budi Rahardjo Slamet sebagai Direktur Operasional, Zayad Ghani sebagai Direktur Keuangan, M Wahyu Wibowo sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi dan Wiranto sebagai Direktur SDM dan Umum yang diangkat berbarengan pada Januari 2013 lalu.
Dalam sambutannya di Live Streaming Instagram Jasa Raharja, Budi Setyarso mengatakan, bahwa ia dan keempat Direksi lainnya sudah menyerahkan Sertijab kepada jajaran Komisaris. Dengan demikian, tanggung jawab Direksi sementara untuk ke depannya sepenuhnya dipegang oleh Dewan Komisaris.
Penyerahan tanggung jawab sementara perseroan kepada Dewan Komisaris, kata dia, lantaran belum turunnya Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN sebagai pemegang saham perusahaan pelat merah tersebut. Pasalnya, saat ini SK tersebut masih dalam tahap proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Karena SK-nya belum turun dari Menteri BUMN karena masih di Kemendagri, maka Kepala Divisi dan Kepala Cabang bertanggung jawab penuh pada Dewan Komisaris,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa dirinya bersama keempat Direksi lainnya sudah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Di sisi lain, tambahnya, pihaknya juga sudah menyelesaikan beberapa pekerjaan besar yang selama ini diamanatkan baik oleh Kementerian BUMN maupun Dewan Komisaris.
“Perjalanan kita selama ini tidak dirintangi tantangan yang begitu berat. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang besar juga sudah kami selesaikan. Selama 5 tahun ini kami ucapkan terima kasih dalam periode ini,” ucapnya.
Dewan Komisaris PT Jasa Raharja (Persero) terdiri dari lima orang yakni sebagai berikut:
1. Sulistyo Ishak, Komisaris Utama
2. Winata Supriatna, Komisaris
3. Yuni Suryanto, Komisaris
4. Ahmad Sofyan, Komisaris
5. Setya Utama, Komisaris
Sebagai informasi, selain Jasa Raharja, di Januari 2018 ini masih ada dua Asuransi milik BUMN yang masa jabatan Direksinya akan habis. Mereka adalah Direktur Utama Jiwasraya dan Jasindo. Sampai saat ini Kementerian BUMN juga belum memberikan sinyal tegas terkait masa bakti Direksi Asuransi milik BUMN tersebut. Lalu apakah nasibnya akan sama dengan Direksi Jasa Raharja yang mengalihkan tugasnya ke Dewan Komisaris?. (*)