Masa Jabatan Berakhir, Dirjen Bea dan Cukai Disorot

Masa Jabatan Berakhir, Dirjen Bea dan Cukai Disorot

Jakarta – Masa jabatan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi berakhir per tanggal 1 Juli 2020. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan diperpanjang atau diganti. Hal ini mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menilai, semestinya ada kepastian hukum tentang nasib Heru Pambudi jika SK pengangkatannya berakhir 1 Juli 2020.

Informasi habisnya masa jabatan Heru Pambudi itu didapat dari sumber Kementerian Keuangan. Heru diangkat menjadi Dirjen Bea dan Cukai sejak 1 Juli 2015, atau sudah lima tahun menjabat.

“Wajib ada kepastian hukum. Memang ada kondisi pasca-Covid, tetapi tidak boleh dibiarkan. Kalau mau diganti, ya ganti. Andaikata diperpanjang, ya keluarkan SK baru,” ujar Tauhid Ahmad kepada wartawan, Senin (13/7)

Menurut Tauhid Àhmad, jika melihat kinerja Heru Pambudi selama lima tahun menjabat, prestasinya biasa saja. Bahkan, kalau dari sisi pendapatan negara, terjadi penurunan pendapatan kerena kebijakan diskon cukai rokok yang dikeluarkan di masa Heru.

“Kebijakan soal diskon cukai rokok yang mana produsen rokok bisa menjual rokok di bawah 85 persen dari harga, berpotenai merugikan negara,” kata Tauhid Ahmad.

Harusnya, kata Tauhid, kebijakan ini dibatalkan, sehingga pendapatan negara bisa maksimal. Untuk itu, dia meminta pemerintah memperhatikan potensi PPh Badan bernilai triliunan rupiah yang akan hilang sebagai akibat kebijakan tersebut.

Pengamat kebijakan publik Adilsyah Lubis menilai, Kementerian Keuangan sebaiknya mencari sosok baru untuk posisi Dirjen Bea dan Cukai untuk menggantikan Heru Pambudi yang telah berakhir masanjabatannya.

Menurut dia, selama ini sejumlah kebijakan Dirjen Bea Cukai di masa Heru menjabat tidak pro-masyarakat dan pendapatan negara. Terutama soal diskon bea cukai rokok senilai 85 persen yang bisa berdampak serius pada kesehatan masyarakat.

“KPK sudah bicara juga soal potensi kerugian negara kalau rokok boleh dijual sekitar 85 persen dari harga eceran. Meski baru assesment,” ujar Adilsyah Lubis kepada wartawan, Senin (13/7).

Menyoal informasi SK pengangkatan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi yang selesai 1 Juli, menurut Adil, seharusnya Kemenkeu mencari penggantinya. “Toh kinerjanya juga standar kalau tidak bisa dikatakan buruk. Apalagi kalau sudah masuk masa pensiun maka Dirjen Bea Cukai bisa diganti,” tegas Adil.

Ditambahkannya, Dirjen yang baru diharapkan bisa lebih cerdas dan cepat dalam mengatasi persoalan-persoalan yang terjadi di Direktorat Bea dan Cukai. (Darto)

Related Posts

Top News

News Update