Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengaku diuntungkan dengan relaksasi aturan Loan to Value (LTV) atau aturan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). Dengan aturan tersebut diharapkan makin banyak masyarakat yang tertarik untuk membeli rumah.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Utama Bank BTN Maryono dalam keterangannya, seperti dikutip di Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Menurutnya, pelonggaran kebijakan LTV yang akan diterbitkan pada awal Agustus 2018 ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah.
“Jadi tidak ada kekhawatiran kita akan kesulitan dana dengan kondisi ini dan BTN potensinya luar biasa seiring dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan pemerintah. Ini yang bisa memberikan percepatan pertumbuhan perseroan di sektor pembiayaan perumahan,” ujarnya.
Pelonggaran LTV ini merupakan bagian dari bauran kebijakan untuk mendorong perekonomian melalui kredit properti secara nasional yang pada saat ini masih memiliki potensi akselerasi. Melalui kebijakan ini, perbankan diberikan kewenangan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank
Baca juga: BTN Optimis Target Kinerja 2018 Tercapai
Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit pertama tidak diatur lagi dan untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV dikisaran 80 persen sampai dengan 90 persen. Dalam aturan tersebut juga tercatat larangan untuk mengalihkan over kredit dalam jangka waktu tertentu dan bisa dilakukan jika untuk penyelesaian NPL dan di bank yang sama.
Pada ketentuan LTV/FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit/pembiayaan pertama untuk rumah tapak ≤70m², rumah susun ≤21m², dan rukan/ruko telah diserahkan kepada masing-masing bank. Pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun >70m² serta rumah susun tipe 22-70m².
Dalam menetapkan besaran LTV kepada debiturnya tersebut, lanjut dia, bank harus memperhatikan pula aspek prudensial dalam penerapannya, sehingga hanya bank yang memiliki NPL total kredit net dibawah 5 persen dan NPL KPR gross dibawah 5 persen yang dapat memanfaatkan pelonggaran ini. Sejak awal penerbitan ketentuan, kebijakan LTV BI telah mengecualikan program perumahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan kebijakan pelonggaran LTV/FTV saat ini, pengaturan LTV/FTV fasilitas kredit/pembiayaan pertama yang menjadi kewenangan masing-masing bank tidak hanya untuk rumah tapak ≤70m², rusun ≤21m², dan ruko/rukan, namun juga untuk semua tipe rumah tapak, rusun, ruko/rukan. (*)