Ma’ruf Amin: Pesantren Harus Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan

Ma’ruf Amin: Pesantren Harus Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan

Jakarta – Pesantren memiliki peran strategis dalam mengatasi permasalahan masyarakat. Di tengah pandemi covid-19, pesantren harus menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat.

Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin menegaskan, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, menyatakan pesantren memiliki posisi strategis yakni sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, sekaligus lembaga pemberdayaan masyarakat.

“Dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat, pesantren berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pesantren dan masyarakat sekitarnya,” papar Wakil Presiden saat meresmikan program Akselerasi Ekonomi Kerakyatan Berbasis Pesantren dan Komunitas dalam Rangka Memperingati Hari Santri Nasional, melalui video conference, Kamis, 22 Oktober 2020.

Turut memberikan sambutan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Sekretaris Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Menteri Agama Fachrul Razi. Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula Laporan kegiatan disampaikan pimpinan Pesantren Madinatunnajah KH Agus Abdul Ghofur dan Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim dari Tangerang Selatan.

Saat ini, ada 28.194 pesantren dengan santri 18 juta orang yang dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi kerakyatan, ekonomi syariah, dan UMKM. Pesantren tersebar luas di Nusantara, dan umumnya berada di pedesaan. Pesantren lahir mandiri, dibangun dengan swadaya masyarakat dan memberikan layanan terintegrasi sebagai lembaga pendidikan, layanan dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. 

Program Akselerasi Ekonomi Kerakyatan Berbasis Pesantren dan Komunitas diharapkan dapat mendorong kebangkitan UMKM dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.  Diantaranya melalui pengembangan lembaga keuangan syariah pesantren, pengembangan kewirausahaan santri (santripreneur), dan pengembangan sektor riil dan industri halal. 

Pengembangan keuangan syariah di pesantren dilakukan melalui Bank Wakaf Mikro (BWM) dan Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT) yang keduanya berbadan hukum koperasi. Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM  melakukan revitalisasi pembiayaan dana bergulir yang disalurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk mendukung pembiayaan koperasi termasuk koperasi syariah (BMT) di Pesantren.  BMT sudah berkembang di masyarakat sejak beberapa tahun silam dan telah menjadi ujung tombak inklusifitas layanan keuangan syariah di masyarakat pada tingkat akar rumput. 

Penguatan kewirausahaan santri (santripreneur) dilakukan dengan membekali santri keterampilan vokasi dan kewirausahaan. Diharapkan selain menguasai ilmu agama juga menguasai kewirausahaan sehingga saat terjun di masyarakat, santri mampu menggerakkan masyarakat untuk berwirausaha.

Pesantren juga diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan ketahanan pangan. Dalam hal ini KNEKS bersama dengan Bank Indonesia mendukung program ketahanan pangan berbasis pesantren, seperti Urban Farming Pesantren, Green Waqf dan lain-lain.

“Pemerintah menyambut baik dan mengapresiasi bebagai inisiasi pengembangan ekonomi kerakyatan dan ekonomi syariah berbasis pesantren dan komunitas. Ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,” kata Ma’ruf Amin.

Peluncuran Program Akselerasi Ekonomi Kerakyatan Berbasis Pesantren dan Komunitas dilaksanakan secara live dari Pesantren Madinatunnajah Tangerang Selatan, Pesantren Cendekia Amanah Depok, dan Pesantren Al- Ittifaq Ciwidey Bandung, dan disiarkan melalui daring yang diikuti para pengelola pondok pesantren dan masyarakat. 

Program ini merupakan rangkaian kegiatan 7 th Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2020 yang mengangkat tema “Mutual Empowerment in Accelerating Sharia Economic Growth through Promoting Halal Industries for Global Prosperity”, dengan puncaknya di tanggal 27-30 Oktober 2020. Dan terselenggara dengan baik atas kerja sama Bank Indonesia, KNEKS, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, bersama BNI dan BNI Syariah serta pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya, khususnya lembaga dan pelaku ekonomi syariah dan industri halal. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News