Jakarta–BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan pentingnya Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai tabungan di masa tua.
Hal ini seiring tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tercatat meningkat tajam. “Tren pencairan dana JHT yang dilakukan pekerja pasca-perubahan regulasi didukung pula oleh tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang meningkat tajam,” kata Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis dalam acara Dialog Nasional bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.
Perubahan regulasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) no. 46 tahun 2015 yang berlaku pada 1 Juli 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua memungkinkan pekerja untuk mencairkan dana JHT yang mereka miliki tanpa melihat masa kepesertaan peserta yang sebelumnya diatur selama tahun 5 tahun 1 bulan.
Berlakunya PP no. 60 Tahun 2015 tentang Perubuhan atas PP no. 46 Tahun 2015 dengan turunannya melalui Permenaker no. 19 Tahun 2015 merupakan faktor utama meningkatnya permintaan klaim JHT di hampir seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, tercatat hingga 7.500 permintaan klaim per hari sejak bulan November 2015 – Maret 2016, dengan jumlah Rp50 miliar hingga Rp55 miliar per hari pada periode Januari – Maret 2016. Permintaan pencairan JHT tersebut meningkat 266% dari sebelum Permenaker No. 19 diberlakukan.
“Fakta yang terjadi saat ini, sebanyak 5% dari para pekerja yang mengundurkan diri dan melakukan pencairan JHT, kembali bekerja. Dari 42.041 peserta yang bekerja kembali setelah mencairkan JHT, ternyata sebanyak 6.003 kembali bekerja di perusahaan yang sama, sementara sisanya bekerja di perusahaan lain, sehingga tabungan masa depan mereka dihabiskan, padahal tabungan itu sangat berguna bagi mereka di masa pensiunan nanti,” ungkap Ilyas.
Pencairan dana JHT didominasi oleh peserta dengan masa kepesertaan 1-5 tahun dan 5-10 tahun, dimana para peserta tersebut berada dalam usia produktif mereka untuk bekerja. Sementara di sisi lain, saldo JHT para pekerja berbanding lurus dengan masa kepesertaan yang mana akan dirasakan signifikan saat masa kepesertaan mencapai monimal 20 tahun.
Dilihat dari kelompok kerja, rata-rata peserta nonaktif memiliki saldo yang relatif kecil dibanding kelompok kerja lainnya.
“Kesimpulannya adalah tenaga kerja non aktif berasal dari golongan yang memiliki upah rendah,” tegasnya. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga