Marak Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal, AFPI Minta OJK Lebih Tegas

Marak Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal, AFPI Minta OJK Lebih Tegas

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus baru penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal. Terbaru, modus dari pinjol ilegal yang kerap menyasar kepada korban yang tidak mengajukan pinjaman. Namun, sejumlah uang masuk ke dalam rekening korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, tren pengaduan mengenai modus tersebut semakin meningkat, ini merupakan pergeseran modus dari pinjol ilegal.

“Tren pengaduan pinjol ilegal adalah korban tidak mengajukan pinjaman pada pinjol ilegal, tapi tiba-tiba ada uang masuk di rekeningnya dan nggak lama kemudian muncul penagihan dengan bunga yang sangat tinggi,” ungkap Friderica, dikutip Jumat 4 Agustus 2023.

Baca juga: Lingkaran ‘Setan’ Praktik Judi Online dan Pinjol 

Sekretaris Jenderal AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), Sunu Widyatmoko saat ditanya mengenai modus baru dari pinjol ilegal tersebut, pihaknya berharap agar OJK bisa bersikap tegas dalam kasus yang semakin marak ini.

“Kami hanya berharap mereka (pinjol ilegal) ditindak tegas secara hukum,” ujar Sunu saat dihubungi Infobanknews, Jumat 4 Agustus 2023.

Sementara itu, CEO dan Co-founder Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan sebagai pelaku industri mengtakan, modus tersebut sebenarnya bukan merupakan modus baru. Dari tahun tahun lalu sudah ada modus seperti itu dan akan terus berkembang modus kedepannya.

“Maka itu kuncinya bagi masyarakat agar jangan sama sekali bersentuhan dengan fintech lending ilegal. Fintech lending ilegal itu lebih banyak mudarat dari pada manfaatnya. Data-data kita bisa diambil, bunganya tinggi sekali tanpa batasan, penagihan kasar, bisa main cair sendiri tanpa persetujuan kita, bahaya sekali. Maka Masyarakat perlu terus diingatkan agar tidak berurusan dengan fintech lending ilegal,” jelas Ivan.

Ivan menambahkan, dengan keluarnya UU PPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) sekarang semua pemain fintech lending ilegal juga memiliki delik pidana khusus terkait hal itu.

“Ini mudah-mudahan jadi deterrent bagi para pemain ilegal ini. Dari sisi industri dan regulator akan terus melakukan sosialisasi kepada Masyarakat terkait hal ini. Mudah-mudahan akan terus ada peningkatan literasi keuangan ke depannya sehingga korban fintech lending ilegal dapat terus berkurang,” pungkasnya.

Baca juga: Jangan Sampai Tertipu! Ini Cara Mudah Cek Pinjol Legal dan Ilegal

Seperti diketahui, sejak Januari hingga 31 Juli 2023, OJK telah menerima 169.601 permintaan layanan, termasuk 12.175 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.187 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.656 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.913 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.379 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.008 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.

Kemudian di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online illegal, dimana sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023 SWI telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News