Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa, rekening-rekening yang diblokir terkait dengan transaksi judi online tersebut dijual oleh masyarakat dan dibeli oleh pihak lain dengan dibanderol harga mencapai Rp5 juta.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, usai acara SICANTIKS di Jakarta, 10 Oktober 2023.
Baca juga: Nah Lho! OJK Mau Berantas Penggunaan Pinjol untuk Judi Online
“Kadang-kadang masyarakat itu memang kurang pemahaman, misalnya dia buka rekening, nanti rekening ATM itu dibeli sama orang dulu Rp500 ribu sekarang 5 juta tapi dia ngga tau konsekuensinya gede banget,” ucap Kiki sapaan akrabnya.
Kemudian, Kiki juga menyebutkan bahwa, rekening-rekening yang diblokir tersebut kebanyakan berasal dari bank-bank besar. “Ohh (rekening yang diblokir) bank gede,” imbuhnya.
Adapun, sebelumnya OJK secara tegas menyatakan telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening nasabah di berbagai bank yang digunakan untuk transaksi judi online.
Baca juga: Tegas! OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Transaksi Judi Online
Dalam menindaklanjuti pemblokiran rekening yang terkait dengan judi online tersebut, OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), serta pihak bank yang akan semakin meningkatkan sistemnya untuk mendeteksi transaksi judi online.
Selain itu, OJK juga telah menghimbau kepada pihak perbankan untuk segera melapor kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), jika terjadi transaksi yang mencurigakan. (*)