Namun demikian, dalam aturan tersebut dikecualikan jika nasabah memberikan pernyataan setuju secara tertulis dan diwajibkan oleh undang-undang. Sehingga data nasabah boleh dishare atau diberikan kepada pihak ketiga selain bank.
Sebelumnya, Penyidik Subdit TPPU/ Money Laundering Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah bank. Tersangka ini telah melakukan praktik jual beli data nasabah perbankan sejak tahun 2010.
Baca juga: Perbanas Investigasi Bocornya Data Nasabah
Caranya, yakni dengan mengumpulkan data nasabah dari marketing bank atau rekan marketing lainnya. Bahkan tersangka memasarkan penjualan data nasabah yang dia miliki sejak 2014 melalui berbagai website dan media sosial.
Praktik jual beli data nasabah bank sudah terjadi lama dan lepas dari pengawasan otoritas. Efeknya, nasabah bank dirugikan dengan terbukanya data pribadi mereka dan menjadikan nasabah sebagai pasar empuk aneka tawaran mulai dari kartu kredit, asuransi melalui pesan pendek, email hingga telepon langsung. (*)
Editor: Paulus Yoga