Dari 11 entitas usaha yang dianggap ilegal tersebut tercantum nama PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Entitas ini mengelola dana calon jamaah umrah yang cukup banyak, dan merugikan para calon jamaah yang diperkirakan mencapai Rp550 miliar dari 70 ribu jamaah yang merasa dirugikan. Saat ini, kasus tersebut masih diselidiki lebih dalam dengan melibatkan instansi dan regulator terkait.
“Memang pengelola tidak mendapatkan izin dari manapun kemudian kalau diihat dari OJK, dia punya izin atau tidak ternyata tidak ada misalnya, oleh karena itu Satgas Waspada Investasi, melibatkan banyak sekali institusi termasuk seperti kejaksaan, kepolisian dan lain-lain,” ucap Nurhaida.
Baca juga: Budaya Instan Suburkan Investasi Bodong
Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada. Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha 11 entitas sejak 18 Juli 2017. Entitas yang dihentikan kegiatannya adalah:
1. PT Akmal Azriel Bersaudara
2. PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel
3. PT Konter Kita Satria
4. PT Maestro Digital Komunikasi
5. PT Global Mitra Group
6. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store
7. 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama
8. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia
9. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
10. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM
11. PT CMI Futures. (*)
Editor: Paulus Yoga