Marak Iklan Berbau Judi Online, Pemerintah Lakukan Upaya Ini

Marak Iklan Berbau Judi Online, Pemerintah Lakukan Upaya Ini

Jakarta – Kemudahan aksesibilitas terhadap layanan internet menyebabkan masyarakat mudah terbuai iklan judi online. Fenomena ini membuat pemerintah bekerja keras memberantas praktik satu ini.

“Sebenarnya sudah banyak upaya dari pemerintah. Kami sudah banyak ngobrol dengan Kominfo. Tapi itu (judi online) benar-benar susah diberantas ya,” kata Asisten Deputi Digital Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Theodore Sutarto, di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.

Ia menjelaskan, iklan berbau judi online sudah banyak beredar di berbagai situs web terutama ketika menjelajah internet menggunakan peramban seperti Google Chrome.

Baca juga: OJK Blokir 4.921 Rekening Bank Terkait Judi Online 

“Iklan judi online itu biasanya pop up ya. Misalnya masuk ke situs bacaan saja, tiba-tiba muncul sendiri, entah bentuknya gift atau apa. Nah, ini yang kita coba selesaikan,” jelasnya.

Diakuinya, pemerintah sendiri sudah memutus akses konten bermuatan judi online di berbagai platform media sosial. 

Berdasarkan data Kementrian Komunikasi dan Informatika, selama periode 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, pemerintah telah berhasil menurunkan 1.904.246 konten judi daring. Selain itu, pemerintah juga melakukan pemblokiran rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi daring.

Baca juga: Tegas! Menkominfo Ancam Denda Rp500 Juta bagi TikTok Cs Jika Fasilitasi Judi Online

Pemerintah juga melakukan upaya lainnya dalam memberantas praktik judi daring dengan melakukan koordinasi dengan sejumlah platform yang melakukan perubahan kata kunci atau keyword judi. 

Meski sudah habis-habisan berperang melawan judi online, namun praktik ini tak kunjung hilang. Hilang satu tumbuh seribu. 

“Sudah banyak yang di take down, tapi muncul lagi yang baru. mereka itu cerdas, bisa ganti IP dan sebagainya,” bebernya.

Oleh sebab itu, pihaknya pun berkoordinasi dengan Polri dan BSSN terkait upaya penegakan hukum yang melibatkan kepolisian, kejaksaan dan BSSN. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News