News Update

Marak Gerakan Galbay Pindar di Medsos, Begini Respons AFPI

Jakarta – Fenomena komunitas gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) alias pinjaman daring (pindar) kian marak di media sosial (medsos) belakang ini.

Ironisnya, komunitas ini secara aktif membagikan tips dan strategi kepada anggota agar bisa menghindari kewajiban membayar utang kepada perusahaan pindar.

Berdasarkan penelusuran Infobanknews, komunitas galbay ini bisa dengan mudah ditemukan di platform media sosial. Salah satunya, di akun X @jgnpinjol.

“Ga kuat bayar, galbay aja jgn joki. Klo mau dm langsung to the point aja ya,” tulis caption akun tersebut, dikutip Rabu (18/6).

Baca juga : 21 Perusahaan Pindar Miliki Tingkat ‘Galbay’ Tinggi, Ketua AFPI Bilang Begini

Dalam akun tersebut, secara terbuka juga membagikan tips menghindari kewajiban membayar pindar.

“Guys siapapun yg disamperin dc/fc inget 4 poin ini ya, kalau salah satu gada mending suruh pulang aja,” tulisnya.

Sama halnya dengan grup Telegram bernama ‘Trik Galbay Pinjol’. Grup ini juga secara terbuka membagikan mekanisme menghindari kewajiban membayar pinjaman online.

“Hello para nasabah. Selamat datang dan selamat bergabung di business Galbay. Mau galbay? Jasa joki pinjol? Di sini tempatnya. Melayani jasa joki, melayani pembuatan data fake, melayani galbay. Bagi yang butuh arahan atau butuh joki silakan hubungi kami,” tulis pesan grup tersebut.

AFPI Angkat Suara

Fenomena ajakan galbay ini dinilai merugikan pelaku industri fintech lending legal. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyayangkan adanya oknum yang sengaja mengajak masyarakat untuk menghindari utang pindar.

Baca juga : Antisipasi Nasabah Gagal Bayar, Ini yang Dilakukan Honest

“Kami sangat menyayangkan ada beberapa oknum yang secara terbuka di beberapa sosial media mengajak masyarakat untuk tidak membayar kewajibannya dan memberikan tips bagaimana menghidar dari penagihan,” ujarnya, saat dihubungi Infobanknews, Rabu, 18 Juni 2025.

Ia menegaskan, apabila masyarakat kesulitan untuk membayar utang pindar lantaran alasan keuangan, sebaiknya berkonsultaai langsung kepada platform penyelenggara melalui jalur resmi.

“Pindar ini kan berizin dari OJK. Jadi, sudah pasti kantornya ada dan jelas, nomor telpon juga pasti ada. Atau juga dapat menghubungi Jendela AFPI untuk meminta bantuan ditelepon 150505 atau email pengaduan@afpi.or.id,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BI dan Kemenkeu Sepakat Debt Switching SBN Rp173,4 Triliun Tahun Ini

Poin Penting BI dan Kemenkeu sepakat lakukan debt switching SBN Rp173,4 triliun pada 2026, sesuai… Read More

24 mins ago

Askrindo Perluas Asuransi Pariwisata di Jateng, Gandeng 20 Biro Travel

Poin Penting Askrindo menandatangani MoU dengan 20 biro travel di Jateng untuk memperluas perlindungan asuransi… Read More

1 hour ago

Harga Emas Hari Ini 23 Februari 2026: Antam Naik Rp16.000, Galeri24-UBS Stabil

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS stabil pada 23 Februari 2026, masing-masing di Rp3.047.000… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat, Dipicu Pembatalan Tarif Trump oleh Mahkamah Agung AS

Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,12% ke level Rp16.868 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More

2 hours ago

IHSG Awal Pekan Menguat 0,77 Persen ke 8.335, Saham Naik Dominan

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,77% ke level 8.335,84 pada awal perdagangan Senin (23/2/2026), dengan… Read More

2 hours ago

IHSG Berpotensi Menguat di Awal Pekan, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG pada perdagangan 23 Februari 2026 diproyeksi bergerak variatif cenderung menguat dengan support… Read More

3 hours ago