Marak Gadai Ilegal, Bahkan Ada yang Berdiri di Sebelah Kantor OJK

Marak Gadai Ilegal, Bahkan Ada yang Berdiri di Sebelah Kantor OJK

Poin Penting

  • Maraknya gadai ilegal menjadi sorotan OJK; bahkan ada yang beroperasi hanya dua blok dari kantor OJK tanpa izin resmi.
  • OJK akan memperketat perizinan dan pengawasan terhadap gadai ilegal, sejalan dengan peluncuran Roadmap Pergadaian 2026–2030.
  • Roadmap tersebut memuat lima strategi penguatan industri pergadaian, mencakup permodalan, pengawasan, edukasi konsumen, pengembangan ekosistem, dan inovasi produk/jasa dalam tiga fase implementasi.

Jakarta – Keberadaan gadai ilegal cukup meresahkan masyarakat. Operasinya pun ada di mana-mana. Ibarat jamur di musim ujan: mati satu, tumbuh seribu.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar pun mempertanyakan maraknya gadai ilegal di sejumlah kota, termasuk, di Jakarta, dekat dengan kantor OJK.

“Masih terdapat gadai-gadai ilegal di berbagai tempat. Bahkan, di satu kota, gadai yang ilegal ini berdiri, kira-kira dua blok jaraknya dari kantor OJK,” kata Mahendra, saat Peluncuran Roadmap Pergadaian 2025-2030, di Jakarta, 13 Oktober 2025. 

Ia pun mempertanyakan berdirinya kantor pegadaian tersebut yang mengesampingkan izin usaha dari regulator seperti OJK.

“Saya sampai bertanya-tanya, mungkin mereka tidak tahu, pertama itu kantor OJK dan kedua adalah untuk mendirikan dan ber-usaha di pegadaian baru izin. Jadi, dia berdiri dulu,” ujarnya.

Baca juga: Pegadaian Beberkan Kunci Bangun Kepercayaan Nasabah ke Bisnis Emas

Atas kondisi ini, dirinya pun mengarahkan “anak buahnya” untuk memperketat perizinan dan pengawasan terhadap gadai ilegal, sejalan dengan Peluncuran Roadmap Pergadaian 2025-2030.

“Ini saya bilang, apapun alasannya, teman-teman dari OJK yang harus memasukan itu dalam rangka perizinan dan untuk pengawasan lebih baik,” jelasnya.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian

Diketahui, OJK pada Senin (13/10) resmi meluncurkan Buku Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian periode 2025-2030. 

OJK menekankan kolaborasi dengan seluruh stakeholders dalam mendorong pengembangan dan penguatan industri pergadaian ini sangat penting demi terwujudnya industri pergadaian Indonesia yang sehat, tangguh, adaptif, bermartabat, inklusif, dan adil, sehingga berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi nasional.

Baca juga: Cegah Pembobolan Dana, Begini Titah OJK ke Perusahaan Efek dan Bank RDN

OJK menyadari bahwa kondisi industri pergadaian saat ini baik di dunia maupun domestik serta disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa perubahan struktural dan menjadi peluang bagi industri untuk lebih maju di masa depan.

“Untuk itu, roadmap ini diharapkan dapat memiliki peran kunci dalam membantu menentukan arah pengembangan dan penguatan industri pergadaian dalam lima tahun ke depan,” bebernya.

Adapun, lima strategi kunci yang menjadi prioritas dari roadmap ini. Berikut rinciannya:

  1. Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM
  2. Penguatan pengawasan, pengaturan dan perizinan
  3. Penguatan edukasi dan pelindungan konsumen
  4. Pengembangan dan penguatan elemen ekosistem
  5. Penguatan pengembangan produk/jasa, pasar, dan infrastruktur.

Sementara itu, implementasi strategi tersebut akan dilakukan dalam tiga fase utama. Fase pertama, yaitu penguatan fondasi dan konsolidasi. Fase kedua menciptakan momentum, dan fase ketiga penyesuaian dan pertumbuhan. 

Penguatan kelembagaan pergadaian pada aspek permodalan, tata kelola, manajemen risiko dan SDM pergadaian diharapkan dapat mendukung keberlangsungan usaha pergadaian di masa mendatang dan meningkatkan inklusi masyarakat mengenai pergadaian. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62