Maqdir: Pernyataan KPK Soal Notice SN Berlebihan dan Tidak Berdasar Hukum

Jakarta — Ahli hukum senior Dr Maqdir Ismail menilai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kapolri dan Interpol untuk menangkap Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) merupakan tindakan berlebihan dan tidak berdasarkan hukum.

“Kalau hal itu dilakukan maka akan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan atas nama penegakan hukum,” kata Maqdir Ismail di Jakarta, Jumat (22/11).

“Menurut hemat saya, permintaan KPK kepada Kapolri terkait DPO dan bantuan pencarian melalui red notice, bahkan meminta bantuan Interpol untuk menangkap Bapak Sjamsul Nursalim dan Ibu Itjih Nursalim, sebagaimana disampaikan oleh Febri Diansyah Jurubicara KPK, adalah pernyataan berlebihan dan tidak berdasarkan atas hukum,” sambungnya.

Maqdir meminta KPK menghormati putusan Mahkamah Agung dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang secara tegas menyatakan, bahwa dia tidak melakukan perbuatan pidana korupsi. SAT juga tidak terbukti merugikan keuangan Negara sebab apa yang dilakukan dalam masa jabatannya sebagai Kepala BPPN hanya menjalankan kewajibannya dan melaksanakan perintah jabatan.

“Oleh karena dalam perkara SAT yang didakwa bersama-sama dengan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, maka secara mutatis mutandis Sjamsul Nursalim dan Ibu Itjih Nursalim juga tidak melakukan perbuatan pidana korupsi,” tandas Maqdir.

Apalagi, katanya, menurut putusan MA, pemberian SKL oleh BPPN kepada SN dianggap bukan merupakan perbuatan pidana. “Maka pihak penerima SKL tidak dikatakan telah melakukan perbuatan pidana. Oleh karena itu jika KPK menganggap ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh Penerima SKL, tentu pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru,” tutur Maqdir.

Lebih jauh Maqdir menegaskan, haruslah dipahami bahwa dalam Putusan MA itu jelas betul, pada hal 107-108 dinyatakan, “Bahwa LHP BPK Nomor 12/LHP/XXI/ tanggal 25 Agustus 2017 tidak sesuai dengan Standar Pemeriksaan Audit yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Yaitu, tidak dilakukan uji kelayakan atas bukti dokumen pendukung dalam LHP BPK tahun 2017 dengan dokumen atau informasi yang pernah diterima oleh Auditor BPK pada Tahun 2002 dan 2006 sebelumnya.”

Hal ini, tegas Maqdir, menunjukkan kerugian yang didalilkan Jaksa Penuntut Umum KPK bersifat in dubio pro reo, bahwa dalam hal timbul keraguan atau ketidakjelasan dalam menentukan suatu kejadian maka harus diputus dengan menguntungkan Terdakwa. Artinya, dalam peraka SAT ini tidak ada kerugian keuangan negara. Ketika tidak ada kerugian keuangan negara, maka tidak satu orang pun dapat dijadikan sebagai tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dipersangkakan kepada SN dan IN, karena unsur pokok dari pasal ini adalah kerugian keuangan negara.

Maqdir menegaskan, sebaiknya pimpinan KPK yang hampir habis masa jabatannya itu tidak membuat pernyataan dan keputusan yang tidak perlu. “Mereka tidak sepatutnya meninggalkan pekerjaan yang tidak didasarkan atas hukum kepada pimpinan KPK yang akan datang,” ucapnya.

Sebaiknya pimpinan KPK dimintanya untuk menghormati hukum, dengan cara menghormati putusan pengadilan, yaitu Putusan MA dalam perkara Bapak Syafruddin Arsyad Temenggung. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Evelyn Halim, Dirut SG Finance, Raih Penghargaan Top CEO 2024

Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More

9 hours ago

Bos Sompo Insurance Ungkap Tantangan Industri Asuransi Sepanjang 2024

Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More

10 hours ago

BSI: Keuangan Syariah Nasional Berpotensi Tembus Rp3.430 Triliun di 2025

Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More

10 hours ago

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

11 hours ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

12 hours ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

12 hours ago