Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperluas pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti atau perumahan menjadi paling mahal Rp5 miliar.
Sebelumnya, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk rumah paling mahal senilai Rp2 miliar. Pemberian insentif ini dilakukan guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Baca juga: Insentif Beli Rumah Bebas PPN Bakal Beri Dampak Besar ke 185 Sektor Turunan
“PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp2 miliar di mana PPN 11 persen ditanggung pemerintah. Kita memperluas sampai rumah Rp5 miliar, namun PPN yang di DTP-kan hanya sampai Rp2 miliar,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Jumat 3 November 2023.
Artinya, kata Sri Mulyani, untuk harga rumah di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar masih membayar PPN seperti semula. Tetapi, pembebasan PPN hanya sampai dengan Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah.
Selanjutnya, fasilitas PPN DTP akan diberikan untuk pembelian 1 rumah per 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP yang dimulai pada November 2023 hingga Desember 2024.
“Saat ini PMK ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan. Diharapkan terbit mulai November ini,” katanya.
Baca juga: Menkeu Anggarkan Rp3,2 Triliun untuk Insentif Sektor Perumahan
Adapun, implementasi PPN DTP akan dilakukan dalam 2 tahap. Pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100 persen pada November 2023 sampai Juni 2024. Kedua, pemberian insentif sebesar 50 persen untuk periode Juli hingga Desember 2024.
“Jadi dalam hal ini dari November 2023 hingga Juni 2024, PPN yang di DTP pemerintah adalah 100 persen, mulai periode Juli 2024 hingga Desember 2024 PPN DTP adalah hanya 50 persen,” jelasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra