Jakarta – Bank Indonesia (BI) meraih penghargaan keterbukaan informasi badan publik dengan predikat Badan Publik Informatif dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021. Bank Indonesia menjadi salah satu dari 83 Badan Publik yang memperoleh Badan Publik Informatif dari total 337 Badan Publik.
“Pencapaian ini menjadi wujud nyata komitmen BI dalam keterbukaan informasi serta senantiasa melakukan inovasi dalam pengembangan layanan informasi yang berkualitas kepada publik, khususnya dalam masa pandemi Covid-19,” jelas Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono pada keterangannya, 26 Oktober 2021.
Penghargaan diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi atas implementasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2021, yang terdiri dari 2 aspek.
Pertama, inovasi dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik yang terdiri dari inovasi pelayanan informasi publik tahun 2021, inovasi pelayanan publik dalam masa pandemi Covid-19, manfaat dari inovasi bagi publik, dan strategi inovasi agar penerapannya efektif. Kedua, kolaborasi yang dilakukan Badan Publik dengan Badan Publik lainnya/masyarakat dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Sejalan dengan era keterbukaan informasi publik yang dimulai pasca disahkannya Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BI turut aktif dalam gerakan keterbukaan informasi. Bank Sentral memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengakses informasi melalui berbagai saluran komunikasi resmi BI. (*)
Editor: Rezkiana Np