Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang tutup usia pada 14 Maret 2020 lalu. Pelantikan ini dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5).
“Saya bersumpah bahwa akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah akan setia terhadap negara konstitusi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap sumpah Dian di depan Presiden Jokowi.
Pengangkatan Dian Ediana sebagai Kepala PPATK dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala PPATK tertanggal 5 Mei 2020.
Dian Ediana Rae akan menjabat sebagai Kepala PPATK hingga periode tahun 2021. Ia akan dihadapkan dengan sejumlah agenda strategis PPATK, yang utamanya saat ini adalah membawa Indonesia sukses melewati proses Mutual Evaluation Review (MER) bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Sebelum menjadi Kepala PPATK, Dian Ediana merupakan Wakil Kepala PPATK. Dirinya juga pernah berkarier di Bank Indonesia (BI) dengan sejumlah jabatan antara lain sebagai Kepala Perwakilan BI di London pada tahun 2010-2013, Kepala Perwakilan BI Wilayah VI yang meliputi Jawa Barat dan Banten pada 2013-2014, dan Kepala Departemen Regional I BI pada periode tahun 2014-2016.
Dian memiliki latar belakang pendidikan doktor bidang hukum ekonomi keuangan dari Universitas Indonesia, master bidang hukum bisnis University of Chicago Law School, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, law course Georgetown University di Amerika Serikat, dan summer school for international finance law di Oxford University di Inggris. (*)